"Saya mulai tugas baru sejak dilantik Selasa yang lalu sampai hari ini belum ada pengajuan. Sebenarnya proses itu lebih di internal Menkum HAM, tapi sampai sekarang saya belum mendapatkan pengajuan," kata Seskab Pramono Anung dalam perbincangan dengan detikcom, Minggu (16/8/2015).
Sedangkan Presiden Jokowi pada Kamis kemarin menyatakan pihaknya belum mendapatkan pengajuan dari Menkum Yasonna. Adapun kalau memang ada pemberian remisi, seharusnya diajukan dulu ke istana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan Menkum Yasonna memastikan akan memberikan remisi itu pada tanggal 17 Agustus 2015 besok. Pemberian remisi berdasarkan Keppres 120/1955. Keppres itu isinya bertentangan dengan PP 99/2012, peraturan yang lebih tinggi dibanding Keppres.
"Tepat Hari H nanti, pokoknya kita kasih itu barang (daftar nama)," kata Menkum di Kantor Kemenkum HAM, Jl H R Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2015).
Saat ini, daftar nama penerima remisi pada 70 tahun kemerdekaan Indonesia itu belum rampung dibikin. Kemenkum HAM bakal hati-hati menentukan penerima remisi. "Belum selesai. Kita mau lihat betul. Saya hati-hati sekali dalam soal itu," ujar politisi PDIP ini.
(faj/nrl)










































