Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hanny Hidayat mengkonfirmasi adanya penangkapan tersebut. "Betul, pelaku yang menyuruh dan memberi uang kepada 2 pelaku atau aktor intelektualnya sudah kita tangkap," kata Hanny kepada detikcom, Sabtu (15/8/2015).
Pelaku ditangkap di pemukiman Graha Bunder Indah Gang Jamrud 1 No 20 Gresik, Jatim, pada pukul 10.45 WIB. Pelaku diamankan tanpa perlawanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk motifnya masih didalami," imbuhnya.
Sebelumnya, 2 esksekutor telahย ditangkap yakni EK (30) dan SA (33) yang merupakan satpam, ditangkap di Desa Sumberaji, Sukodadi, Kabupaten Lamongan, pada Selasa (11/8) pukul 00.00 WIB. Setelah ditangkap, keduanya 'bernyanyi' jika mereka hanyalah eksekutor yang diperintahkann oleh R. (mei/jor)











































