Sindikat Penipu CPNS di Jabar Terancam Jeratan Pidana Pencucian Uang

Sindikat Penipu CPNS di Jabar Terancam Jeratan Pidana Pencucian Uang

Baban Gandapurnama - detikNews
Sabtu, 15 Agu 2015 17:11 WIB
Sindikat Penipu CPNS di Jabar Terancam Jeratan Pidana Pencucian Uang
Foto: Baban Gandapurnama
Bandung - Polisi mengenakan pasal berlapis kepada sindikat penipuan terhadap 1.003 CPNS dari berbagai daerah di Jawa Barat (Jabar). Selain itu, polisi juga siap menjerat pelaku dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pelaku terdiri tujuh pria yaitu Asep Saful Fasih (50), Aminudin Achmadi (48), Deddy Sugandi (43), Maman Suryaman (54), Dede Kurnia (38), Jamil Nurudin dan Dede Mulyana, serta satu wanita yakni Heti Hermawati (55). Ada tiga pelaku sebagai oknum PNS yaitu Asep, Aminudin dan Heti.

Kasubdit II Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Trunoyudho Wisnu Andhiko mengatakan seluruh pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan. Penyidik menambahkan pula Pasal 263 KUHPidana tentang Pemalsuan Surat kepada kepada tiga tersangka yaitu Maman, Dede dan Jamil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tindak lanjut kami akan kenakan TPPU atau money laundry sesuai UU Nomor 8 tahun 2010 dengan predicate crime 378 KUHPidana," kata Trunoyudho di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Sabtu (15/8/2015).

Pihaknya, kata Trunoyudho, akan berkoordinasi dengan lembaga terkait guna menelusuri transaksi keuangan hasil kejahatan komplotan penipu tersebut.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan penyidik bisa menerapkan TPPU kepada pelaku berkaitan kasus penipuan CPNS.

"TPPU itu hukumannya 20 tahun bui," kata Pudjo di tempat sama. (bbn/rul)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads