Pelaku terdiri tujuh pria yaitu Asep Saful Fasih (50), Aminudin Achmadi (48), Deddy Sugandi (43), Maman Suryaman (54), Dede Kurnia (38), Jamil Nurudin dan Dede Mulyana, serta satu wanita yakni Heti Hermawati (55). Ada tiga pelaku sebagai oknum PNS yaitu Asep, Aminudin dan Heti.
Kasubdit II Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Trunoyudho Wisnu Andhiko mengatakan seluruh pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan. Penyidik menambahkan pula Pasal 263 KUHPidana tentang Pemalsuan Surat kepada kepada tiga tersangka yaitu Maman, Dede dan Jamil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya, kata Trunoyudho, akan berkoordinasi dengan lembaga terkait guna menelusuri transaksi keuangan hasil kejahatan komplotan penipu tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan penyidik bisa menerapkan TPPU kepada pelaku berkaitan kasus penipuan CPNS.
"TPPU itu hukumannya 20 tahun bui," kata Pudjo di tempat sama. (bbn/rul)











































