Begini Cara MK Cegah Suap di Sidang Sengketa Pilkada Serentak

Begini Cara MK Cegah Suap di Sidang Sengketa Pilkada Serentak

Mulya Nur Bilkis - detikNews
Sabtu, 15 Agu 2015 15:18 WIB
Begini Cara MK Cegah Suap di Sidang Sengketa Pilkada Serentak
Foto: Ray Jordan
Jakarta - Citra Mahkamah Konstitusi (MK) pernah tercoreng saat Akil Mochtar ditangkap KPK dengan dugaan kasus suap sengketa Pilkada. Kini, MK menggandeng KPK untuk memberikan kuliah umum untuk para calon kepala daerah serta dewan kode etik untuk mencegah hal serupa tak terulang.

"Kita sudah punya MoU dengan KPK, untuk menjaga hal-hal di luar yang tidak kita inginkan," kata Ketua MK Arief Hidayat di Istana Wakil Presiden, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Sabtu (15/8/2015).

Ia mengatakan peran KPK dalam hal ini memberikan pengarahan pencegahan tindak korupsi mulai dari suap, gratifikasi dan sejenisnya. Untuk internal MK, ia menyebut ada dewan kode etik yang akan menjaga hakim tidak bertindak 'aneh' dan melawan konstitusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk kesekertariatan itu juga sudah ada mekanisme pengawasan internal, supaya tidak ada apa-apa," ucapnya.

Adanya sejumlah instrumen pencegahan ini diharapkannya bisa membuat proses persidangan sengketa Pilkada bisa dilakukan dengan baik tanpa permainan uang. Seluruh instrumen ini diprediksi selesai di akhir Agustus.

Pihaknya juga sudah melakukan simulasi untuk penanganan Pilkada serentak. Simulasi ini dilakukan untuk melihat berapa maksimal jumlah kasus yang bisa dikerjakan MK pada perhelatan Pilkada serentak Desember mendatang.

"Saya sudah menyatakan kita sudah menstimulasikan kira-kira berapa perkara yang mungkin masuk berdasarkan pengalaman selama ini, kemudian kita stimulasikan ternyata waktu 45 hari masih mencukupi untuk kita menyelesaikan dengan perkiraan yang kita ambil secara moderat bukan terlalu banyak tapi tidak terlalu sedikit tapi moderat paling segini," pungkasnya. (mnb/aan)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads