"Kalau mau konsekuen dengan UU Perlindungan Anak, bukan hanya para pemerkosa gadis 16 tahun saja yang dipidana, orangtua anak gadis tersebut juga bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana," kata ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, Sabtu (15/8/2015).
Reza menerangkan, orangtua dalam kasus yang dialami siswi SMA itu ada dugaan melakukan pembiaran. Siswi SMA itu pada November 2014 tengah malam main ke tempat hiburan malam di sebuah mal di kawasan Sudirman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kisah pilu ini dialami siswi SMA itu pada November 2014 lalu. Saat itu dia bersama 4 teman perempuannya main ke sebuah klub malam yang ada di sebuah mal di kawasan Sudirman, Jaksel. Korban yang sedang hangout bersama temannya, tiba-tiba ditarik tersangka Budi alias Bojer.
Siswi SMA itu dibawa ke meja Budi dan rekan-rekannya. Di meja itu, siswi SMA itu dicekoki minuman jenis tequila. Budi dan teman-temannya memaksa korban berkali-kali menenggak tequila hingga black out dan tidak mengingat apapun.
"Setelah itu korban dibawa tersangka Budi Cs dengan kursi roda ke mobil mereka Avanza bernopil B 1536 FMI," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol M Iqbal, Sabtu (15/8/2015).
Korban kemudian dibawa masuk ke dalam mobil. Di dalam mobil itu tersangka Ali dan Medi menyetubuhi korban sejak di parkiran dan saat mobil bergerak melintas kawasan Sudirman-Palmerah-Thamrin hingga sampai di sebuah hotel di Jakarta Timur. (spt/dra)