"MK pasti harus mempersiapkan hakim, stafnya, dan sarananya. Ini pasti bersamaan lagi, jadi betul-betul ini namanya harus kerja nasional ini. Harus lembur terus menerus," kata JK usai membuka acara Simposium Internasional MK di Istana Wakil Presiden, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Sabtu (15/8/2015).
Ia memprediksi akan banyak calon kepala daerah yang menggugat kekalahannya ke MK. Sesuai dengan UU No 8 tahun 2015 tentang MK, MK hanya memiliki waktu 45 hari untuk menangani sengketa pilkada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau selisih suaranya tinggi banyak sekali misalnya yang salah satu calon memperoleh 200 ribu, calon lainnya 1 juta suara itu selisihnya tinggi sekali. Tidak bisa ke MK," ucap Arief.
Ia mengatakan MK juga sudah melakukan simulasi untuk melihat kemampuan jajarannya dan segala fasilitasnya menghadapi gugatan sengketa Pilkada. Meski begitu, ia tetap berharap tak banyak daerah yang bermasalah dan berujung gugatan di MK.
"Kita harapkan tidak banyak sekali tapi kita harapkan sebagaimana yang disampaikan wapres tadi sekitar 200 sampai 300 begitu kita bisa selesaikan dengan sebaik-baiknya," pungkasnya.
(bil/dra)











































