Rinciannya, napi yang dapat Remisi umum I (remisi sebagian) sebanyak 6.752 orang. Sedangkan yang mendapat Remisi umum II atau langsung bebas sebanyak 381 orang.
"Saya wanti-wanti, jangan sampai kembali ke sini lagi, di sini adalah lembaga penyucian dosa. Tapi jangan kembali lagi, jadilah orang yang luar biasa," kata Sekdaprov Akhmad Sukardi saat penyerahan Surat Keputusan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa, Sabtu (15/8/2015).
"Contohlah sosok Anton Medan yang bisa menjadi tokoh masyarakat, mudah-mudahan setelah meninggalkan lapas ini anda bisa menjadi anton-anton medan yang lebih baik lagi, tunjukkanlah kepada masyarakat bahwa Anda adalah orang yang baik," lanjutnya.
Kepala Kanwil KemenkumHAM Jatim, I Wayan Dusak juga berharap khususnya bagi narapidana yang dinyatakan bebas setelah menerima remisi, bisa menjadi pelecut semangat untuk menjadi warga negara yang baik dan taat hukum.
"Saya ucapkan selamat berkumpul kembali dengan keluarga dan dapat menjadi warga masyarakat yang baik, berguna, bertanggung jawab dan berperan aktif dalam pembangunan. Cukup sekali saja anda masuk penjara, pengalaman pahit masuk Lapas adalah yang pertama dan terakhir, jangan sampai terulang kembali," ujarnya. (ze/rna)











































