Pura-pura Jadi Polisi, Dul Rokhim Rampas Sepeda Motor yang Dikendarai ABG

Pura-pura Jadi Polisi, Dul Rokhim Rampas Sepeda Motor yang Dikendarai ABG

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Sabtu, 15 Agu 2015 08:20 WIB
Foto: Angling Adhitya Purbaya
Semarang - Dul Rokhim (23), warga Tambak Lorok Semarang merupakan pelaku perampasan yang modusnya berpura-pura sebagai anggota polisi. Kini, ia justru harus berurusan dengan polisi sungguhan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dengan tubuhnya yang kurus, Dul hanya berani mengaku polisi jika korban yang diincarnya anak-anak. Seperti halnya dalam kasus terakhir yang dilakukannya di dekat SDN Sambung Harjo Kota Semarang pada Senin (10/8) lalu sekitar pukul 17.00 WITA.

Saat itu ia dan temannya bernama Agus yang kini masih buron melihat korban, Adam Taib Sofiyullah (15) mengendarai motor Suzuki Satria Fu tidak memakai helm. Kesalahan itulah yang dimanfaatkan pelaku untuk mencegat korban dan mencari-cari kesalahan lainnya dengan mengaku sebagai polisi walau tanpa seragam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korbannya memang anak-anak. Kami mengaku sebagai polisi terus mereka takut, nyerahin kunci," kata Dul di Mapolrestabes Semarang, Jumat (14/8/2015).

Beberapa kali Dul dan Agus melakukan aksinya itu untuk mendapatkan motor. Kemudian hasil rampasan dijual oleh tersangka lain yaitu Udin Prasetyo (26) warga Tambak Lorok. Udin kemudian menjual motor itu ke penadah bernama Didik Triyono (31) warga Barutikung Semarang Utara seharga Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta. Penjual dan penadah barang curian itu juga sudah dibekuk polisi.

"Saya dapat Rp 500 ribu satu motor," kata Udin.

"Saya untung paling Rp 200 ribu," tandas Didik.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Sugiarto mengatakan Dul dibekuk Rabu (12/8) lalu di Tambak Lorok. Di Hari yang sama, Udin dan Didik juga dibekuk setelah polisi melakukan penelusuran. Saat itu tersangka Agus sudah menyerahkan motor ke Udin yang akan dijual ke Didik.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka Udin pernah menjual beberapa motor hasil pencurian dari Agus antara lain Honda Vario, Yamaha Jupiter, dan Suzuki Satria warna hitam," terang Sugiarto.

Komplotan tersebut, lanjut Sugiarto, sudah beraksi sebanyak sembilan kali di Kota Semarang. Rata-rata korban memang anak di bawah umur, namun ada juga korban dewasa yang modusnya dengan langsung ditodong senjata tajam.

"Mereka mengaku sebagai anggota polisi cuma ke korban anak-anak. Kalau korbannya dewasa, mereka langsung mengancam menggunakan senjata tajam," pungkas Sugiarto.

Akibat perbuatannya, tersangka Dul dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, sedangkan Udin dan Didik dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun atau 4 tahun penjara. (alg/rna)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads