"Di tingkat pertama 10 tahun, yang memeriksa dari awal pasti tahu seluk beluknya kenapa tiba-tiba bisa bebas seperti itu. Tentunya kami akan kasasi setelah mempelajari putusannya," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Waluyo saat dikonfirmasi, Jumat (14/8/2015).
Majelis tingkat banding mengoreksi putusan majelis hakim tingkat pertama. Dalam pertimbangan putusan yang diketok 10 Agustus 2015, majelis hakim yang dipimpin Silvester Djuma, mengatakan, keterangan saksi korban dalam sidang tingkat pertama di PN Jaksel bukanlah merupakan alat bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua-tiga hari setelah membaca putusan banding, akan kami sampaikan ke media," sebut Waluyo.
Neil dan Ferdinant, 2 guru JIS, sebelumnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta di PN Jaksel dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. (dha/fdn)











































