Hakim Banding Bebaskan Dua Guru JIS, Kejati DKI Pastikan Ajukan Kasasi

Hakim Banding Bebaskan Dua Guru JIS, Kejati DKI Pastikan Ajukan Kasasi

Dhani Irawan - detikNews
Jumat, 14 Agu 2015 18:27 WIB
Hakim Banding Bebaskan Dua Guru JIS, Kejati DKI Pastikan Ajukan Kasasi
Dua Guru JIS dibebaskan, Jumat,14 Agustus 2015 (Agung Pambudhy/detikFOTO)
Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memastikan mengajukan kasasi atas putusan hakim banding yang membebaskan 2 guru JIS, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong dari hukuman penjara. Kasasi diajukan setelah Kejati DKI mempelajari keseluruhan pertimbangan dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI.

"Di tingkat pertama 10 tahun, yang memeriksa dari awal pasti tahu seluk beluknya kenapa tiba-tiba bisa bebas seperti itu. Tentunya kami akan kasasi setelah mempelajari putusannya," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Waluyo saat dikonfirmasi, Jumat (14/8/2015).

Majelis tingkat banding mengoreksi putusan majelis hakim tingkat pertama. Dalam pertimbangan putusan yang diketok 10 Agustus 2015, majelis hakim yang dipimpin Silvester Djuma, mengatakan, keterangan saksi korban dalam sidang tingkat pertama di PN Jaksel bukanlah merupakan alat bukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Humas PT DKI M Hatta mengatakan, majelis tingkat banding juga tidak sependapat dengan majelis PN Jaksel. Menurut majelis banding, hasil pemeriksaan medis terhadap terdakwa ditambah keterangan ahli bukan merupakan suatu bukti.

"Dua-tiga hari setelah membaca putusan banding, akan kami sampaikan ke media," sebut Waluyo.

Neil dan Ferdinant, 2 guru JIS, sebelumnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta di PN Jaksel dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. (dha/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads