Mendagri: Kami Ikut Aturan KPU, Tidak Percepat Perppu Calon Tunggal

Mendagri: Kami Ikut Aturan KPU, Tidak Percepat Perppu Calon Tunggal

Mulya Nurbilkis - detikNews
Jumat, 14 Agu 2015 17:36 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Pelaksanaan Pilkada serentak di sejumlah wilayah terancam diundur karena hanya memiliki calon tunggal. Pemerintah akan mengikuti tahapan KPPU dan tidak memaksakan membuat Perppu Pilkada soal calon tunggal.

"Pada prinsipnya pemerintah tidak ingin mempercepat sebagaimana yang berkembang untuk adanya Perppu. Kami ikut tahapan KPU," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2015).

Saat ini ada 4 daerah yang terancam Pilkadanya ditunda karena hanya memiliki calon kepala daerah tunggal. Keempat daerah tersebut adalah Tasikmalaya, Jabar; Blitar, Jatim; Mataram, NTT, Timur Tengah Utara; NTT. Keempat daerah itu dikabarkan sedang mengajukan gugatan ke MK. Karena itu, pemerintah akan menunggu putusan MK atas gugatan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang saya dengar dari empat daerah yang hanya satu pasang calon sedang mengajukan ke MK. Ya kita tunggu, karena pada prinsipnya pemerintah menunggu tahapan-tahapan yang dibuka oleh KPU. Soal nanti akhirnya keempat itu harus mundur (Pilkada). Kita lihat nantilah bagaimana," sambungnya.

Tjahjo mengatakan hingga saat ini pemerintah sepenuhnya mengikuti tahapan-tahapan yang ditetapkan KPU. Pemerintah juga menyiapkan aturan mengenai pelaksana tugas kepala daerah yang tidak bisa menggelar pilkada pada 9 Desember 2015.

"Kita siapkan semua," ujarnya. (bil/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads