Pengaduan Konstitusional Jadi Bahasan dalam Simposium MK Internasional

Pengaduan Konstitusional Jadi Bahasan dalam Simposium MK Internasional

Taufan Noor Ismailian - detikNews
Jumat, 14 Agu 2015 17:25 WIB
Pengaduan Konstitusional Jadi Bahasan dalam Simposium MK Internasional
Foto: Taufan/detikcom
Jakarta - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) menjadi tuan rumah Simposium MK Internasional yang digelar di Jakarta. Simposium Internasional akan membahas mengenai pengaduan konstitusional (constitutional complaint).

Ada tiga sesi dalam Simposium Internasiona, yaitu sesi pertama akan membahas terkait 'Pengaduan Konstitusional sebagai Instrumen Perlindungan Hak Dasar Warga Negara'.

Sesi kedua mengangkat tema 'Perspektif Komparatif Pengaduan Konstitusional'. Selanjutnya, sesi ketiga membahas tema 'Masalah dan Tantangan dalam Penanganan Kasus Pengaduan Konstitusional'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat mengatakan tiga tema tersebut sangat bermanfaat untuk didiskusikan. Sebab saat ini di Indonesia belum memiliki kewenangan terkait constitutional complaint.

"Tema itu untuk belajar, karena negara-negara di dunia yang saya kunjungi mulai dari Spanyol, Austria, Jerman, Hungaria, Rusia, Turki, Korea Selatan itu sudah punya kewenangan constitutional complaint," jelas Arief usai acara Association of Asian Constitutional Court and Equivalent Institutions (AACC) di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2015).

Sehingga pada Simposium tersebut, menurut Arief akan menjadi ajang antara hakim konstitusi di dunia saling bertukar pikiran. "Kita akan belajar tukar pikiran dengan negara-negara di dunia ini, besok juga menjadi pembicara presentsai. Nanti akan saling share permasalahan-permasalahan kasus yang dialami," tuturnya.

Negara yang akan mengikuti simposium internasional di antaranya Azerbaijan, Indonesia, Kazakhstan, Malaysia, Mongolia, Korea Selatan, Rusia, Thailand, Filipina, Turki, dan  Uzbekistan. Serta akan mengundang beberapa negara Eropa, Afrika dan Amerika. (tfn/fdn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini