Ada tiga sesi dalam Simposium Internasiona, yaitu sesi pertama akan membahas terkait 'Pengaduan Konstitusional sebagai Instrumen Perlindungan Hak Dasar Warga Negara'.
Sesi kedua mengangkat tema 'Perspektif Komparatif Pengaduan Konstitusional'. Selanjutnya, sesi ketiga membahas tema 'Masalah dan Tantangan dalam Penanganan Kasus Pengaduan Konstitusional'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tema itu untuk belajar, karena negara-negara di dunia yang saya kunjungi mulai dari Spanyol, Austria, Jerman, Hungaria, Rusia, Turki, Korea Selatan itu sudah punya kewenangan constitutional complaint," jelas Arief usai acara Association of Asian Constitutional Court and Equivalent Institutions (AACC) di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2015).
Sehingga pada Simposium tersebut, menurut Arief akan menjadi ajang antara hakim konstitusi di dunia saling bertukar pikiran. "Kita akan belajar tukar pikiran dengan negara-negara di dunia ini, besok juga menjadi pembicara presentsai. Nanti akan saling share permasalahan-permasalahan kasus yang dialami," tuturnya.
Negara yang akan mengikuti simposium internasional di antaranya Azerbaijan, Indonesia, Kazakhstan, Malaysia, Mongolia, Korea Selatan, Rusia, Thailand, Filipina, Turki, dan Uzbekistan. Serta akan mengundang beberapa negara Eropa, Afrika dan Amerika. (tfn/fdn)










































