Kapolsek Lima Puluh, Kompol Dalizon menyatakan, menjelaskan dua rumah warga itu tepatnya di Jalan Tanjung Jati, RT 03, RW 08, Kelurahan Pesisir, Lima Puluh. Pemilik rumah, Hendri Susandi (34) dan Jumasrad (53).
"Ini diketahui atas laporan warga. Dari laporan tersebut tim kita turunkan. Sekarang kedua rumah semi permanen itu sudah kita berikan garis polisi. Pemilik rumah disarankan pindah sementara. dan pemilik dengan suka rela pindah sementara," kata Dalizon kepada wartawan, Jumat (14/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kronologisnya, kata Dalizon, kejadian pertama kali diketahui oleh pemilik rumah pada Selasa (11/8) pukul 08.00 WIB. Saat pemilik rumah duduk di atas lantai dan mendapati lantai rumahnya dalam keadaan panas dan mengeluarkan asap putih disertai bau belerang.
"Tindakan yang sudah kita lakukan, koordinasi dengan Dinas Pertambangan, dengan PLN serta pihak kecamatan dan memasang garis polisi," kata Dalizon. (cha/rul)











































