Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta (PT DKI) membebaskan 2 terdakwa guru JIS, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong, dari hukuman 10 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Salinan putusan sudah diterima Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dipelajari.
"Saya dapat informasi salinan sudah diterima di Kejari Jaksel. Kami akan mempelajari apa pertimbangan hukum dari putusan banding," kata Kepala Kejati DKI Jakarta Adi Toegarisman saat dihubungi detikcom, Jumat (14/8/2015).
Pertimbangan hukum dari majelis hakim tingkat banding yang diketuai Silvester Djuma akan dibandingkan dengan putusan tingkat pertama yakni majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang diketuai Nur Aslam Bustaman .
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejati DKI rencananya akan menyampaikan pernyataan pers pada Selasa (18/8) pekan depan terkait putusan banding. "Hari Selasa minggu depan saya sampaikan ke media," sebutnya.
Majelis tingkat banding mengoreksi putusan majelis hakim tingkat pertama. Dalam pertimbangan putusan yang diketok 10 Agustus 2015, majelis hakim yang dipimpin Silvester Djuma, mengatakan, keterangan saksi korban dalam sidang tingkat pertama di PN Jaksel bukanlah merupakan alat bukti.
"Karena sifat saksi korban masih anak-anak, menurut pasal 185 (7) KUHAP, keterangan saksi yang tidak disumpah tidak merupakan alat bukti tetapi harus dipergunakan sebagai tambahan tambahan alat bukti yang lain," demikian pertimbangan majelis yang dibacakan Humas PT DKI M Hatta, di Gedung PT DKI, Jl Letjen Soeprapto, hari ini.
Hatta mengatakan, majelis tingkat banding juga tidak sependapat dengan majelis PN Jaksel. Menurut majelis banding, hasil pemeriksaan medis terhadap terdakwa ditambah keterangan ahli bukan merupakan suatu bukti.
"Maka pertimbangan majelis tingkat pertama tidak cermat, tidak matang dalam masalah pembuktian," ucapnya.
Neil dan Ferdinant, 2 guru JIS, sebelumnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta di PN Jaksel dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
(fdn/nrl)











































