"Dalam perkara ini, yang bersangkutan diduga atau dikategorikan sebagai pemberi," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi ketika memberikan keterangan pers di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2015).
Johan menyebut penetapan tersangka keduanya merupakan hasil pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang telah dilakukan KPK sebelumnya. Dalam OTT itu, penyidik KPK menangkap 4 orang yang telah dijadikan tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pahri dan Lucianty disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atay b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubang dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Kasus ini bermula dari OTT KPK pada Jumat, 19 Juni 2015 lalu dengan menangkap 4 orang yang telah dijadikan tersangka. Penyidik juga menemukan uang tunai sekitar Rp 2,5 miliar dalam pecahan uang Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.
Keempat orang yang ditangkap yaitu Bambang Karyanto (anggota DPRD Muba dari Fraksi PDIP), Adam Munandar (anggota DPRD Muba dari Fraksi Gerindra, Syamsudin Fei (Kepala DPPKAD) dan Fasyar (Kepala Bappeda). Berkas perkara atas nama dua tersangka yaitu Syamsudin dan Fasyar telah dilimpahkan ke penuntutan dan segera disidangkan.
"Rencananya akan disidangkan di Palembang," ujar Johan.
Pemberian suap tersebut diduga bukan yang pertama kali. Sebelumnya sudah ada sejumlah uang yang diduga diberikan kepada anggota DPRD Muba sejak Januari 2015 dan berlanjut dengan jumlah uang yang bervariasi.
(dha/faj)











































