KPK Tetapkan Bupati Muba dan Istrinya sebagai Tersangka Suap ke DPRD

KPK Tetapkan Bupati Muba dan Istrinya sebagai Tersangka Suap ke DPRD

Dhani Irawan - detikNews
Jumat, 14 Agu 2015 15:38 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Penyidik KPK menetapkan Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari dan istrinya Lucianty Pahri sebagai tersangka kasus suap di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Palembang. Keduanya disebut sebagai pihak pemberi.

"Penyidik telah menemukan dua bukti yang cukup yang kemudian disimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi dan ditetapkan atas nama tersangka PA kemudian tersangka L," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2015).

Keduanya disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka berdua diduga sebagai pemberi suap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hari ini penyidik memeriksa kedua tersangka itu adalah dua anggota DPRD Muba yaitu Bambang Karyanto (BK) dari Fraksi PDIP dan Adam Munandar (AM) dari Fraksi Gerindra. Selain keduanya, ada pula 2 pejabat Pemda Muba yang dijadikan tersangka yaitu Kepala BPKAD Syamsudin Fei dan Kepala Bappeda Fasyar.

Pada Kamis (13/8/2015), penyidik telah merampungkan berkas untuk Syamsudin dan Fasyar dan melimpahkannya ke penuntutan. Rencananya keduanya akan disidangkan di Palembang.

Dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa Bupati Muba Pahri Azhari. Pahri diperiksa pada Senin (27/7/2015) dan membantah terkait kasus suap tersebut.

(dha/faj)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads