"Penyidik telah menemukan dua bukti yang cukup yang kemudian disimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi dan ditetapkan atas nama tersangka PA kemudian tersangka L," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2015).
Keduanya disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka berdua diduga sebagai pemberi suap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Kamis (13/8/2015), penyidik telah merampungkan berkas untuk Syamsudin dan Fasyar dan melimpahkannya ke penuntutan. Rencananya keduanya akan disidangkan di Palembang.
Dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa Bupati Muba Pahri Azhari. Pahri diperiksa pada Senin (27/7/2015) dan membantah terkait kasus suap tersebut.
(dha/faj)