Dari salinan putusan bernomor 150/pid/2015/PT DKI yang dilihat detikcom di PT DKI Jakarta, Jumat (14/8/2015), ada tiga hakim yang menangani kasus Ferdinant. Bertindak sebagai ketua majelis adalah Silvester Djuma dengan hakim anggota Mochamad Djoko dan Sutoto Hadi.
Dalam putusan, hakim Silvester dan Sutoto sepakat membebaskan Ferdinant dari hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta terkait dugaan pelecehan terhadap muridnya. Namun satu hakim Mochamad Djoko menyatakan dissenting opinion (DO) atau perbedaan pendapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan DO karena PT sependapat dengan hakim tingkat pertama yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan putusan itu telah tepat dan benar.
Menimbang bahwa keterangan saksi dari Cristopher alias alex, DA, MA (saksi jadi korban) keterangannya tidak begitu saja disampaikan. Meski keterangan ketiga saksi korban tidak disumpah, tapi apabila ditinjau dari psikologi anak, ketiga saksi tersebut kecil kemungkinan akan berbohong. Karena akan takut pada dirinya sendiri. Menimbang bahwa ditinjau dari toeri keherensi, keterangan ketiga saksi korban apabila dihubungkan dengan saksi lain yang disumpah maka keterangan ketiga saksi korban itu berhubungan. (rvk/mad)











































