Satu Hakim Berbeda Pendapat Soal Pembebasan Guru JIS, Ini Alasannya

Satu Hakim Berbeda Pendapat Soal Pembebasan Guru JIS, Ini Alasannya

Rivki - detikNews
Jumat, 14 Agu 2015 15:33 WIB
Satu Hakim Berbeda Pendapat Soal Pembebasan Guru JIS, Ini Alasannya
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang membebaskan guru Jakarta Intercultural School (JIS), Ferdinant Michel, ada satu hakim yang menyatakan perbedaan pendapat. Kenapa?

Dari salinan putusan bernomor 150/pid/2015/PT DKI yang dilihat detikcom di PT DKI Jakarta, Jumat (14/8/2015), ada tiga hakim yang menangani kasus Ferdinant. Bertindak sebagai ketua majelis adalah Silvester Djuma dengan hakim anggota Mochamad Djoko dan Sutoto Hadi.

Dalam putusan, hakim Silvester dan Sutoto sepakat membebaskan Ferdinant dari hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta terkait dugaan pelecehan terhadap muridnya. Namun satu hakim Mochamad Djoko menyatakan dissenting opinion (DO) atau perbedaan pendapat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut pernyataan lengkap hakim Djoko dalam salinan putusan:

Alasan DO karena PT sependapat dengan hakim tingkat pertama yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan putusan itu telah tepat dan benar.

Menimbang bahwa keterangan saksi dari Cristopher alias alex, DA, MA (saksi jadi korban) keterangannya tidak begitu saja disampaikan. Meski keterangan ketiga saksi korban tidak disumpah, tapi apabila ditinjau dari psikologi anak, ketiga saksi tersebut kecil kemungkinan akan berbohong. Karena akan takut pada dirinya sendiri. Menimbang bahwa ditinjau dari toeri keherensi, keterangan ketiga saksi korban apabila dihubungkan dengan saksi lain yang disumpah maka keterangan ketiga saksi korban itu berhubungan. (rvk/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads