Dalam pertimbangannya, majelis tingkat banding yang diketuai Silvester Djuma, mengatakan, keterangan saksi korban dalam sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), bukanlah merupakan alat bukti.
"Karena sifat saksi korban masih anak-anak, menurut pasal 185 (7) kuhap, keterangan saksi yang tidak disumpah tidak merupakan alat bukti tetapi harus dipergunakan sebagai tambahan tambahan alat bukti yang lain," demikian pertimbangan majelis yang dibacakan Humas PT DKI M Hatta, di Gedung PT DKI, Jl Letjen Soeprapto, Jumat (15/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka pertimbangan majelis tingkat pertama tidak cermat, tidak matang dalam masalah pembuktian," ucapnya.
Neil dan Ferdinant, 2 guru JIS, sebelumnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta di PN Jaksel. Majelis hakim PN Jaksel menyatakan Neil terbukti melakukan kekerasan pada anak berdasarkan keterangan saksi korban, hasil medis dan keterangan saksi ahli.
Tetapi putusan itu dikoreksi hakim tingkat banding yang diketok pada 10 Agustus 2015 lalu. (rvk/mad)











































