Pertimbangan Hakim Banding Bebaskan 2 Guru JIS dari Penjara 10 Tahun

Pertimbangan Hakim Banding Bebaskan 2 Guru JIS dari Penjara 10 Tahun

Rivki - detikNews
Jumat, 14 Agu 2015 15:31 WIB
Pertimbangan Hakim Banding Bebaskan 2 Guru JIS dari Penjara 10 Tahun
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta (PT DKI) membebaskan 2 terdakwa guru JIS, Neil Bantleman dan Ferdinant Michel, dalam kasus dugaan kekerasan pada anak. Majelis tingkat banding mengoreksi putusan majelis hakim tingkat pertama.

Dalam pertimbangannya, majelis tingkat banding yang diketuai Silvester Djuma, mengatakan, keterangan saksi korban dalam sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), bukanlah merupakan alat bukti.

"Karena sifat saksi korban masih anak-anak, menurut pasal 185 (7) kuhap, keterangan saksi yang tidak disumpah tidak merupakan alat bukti tetapi harus dipergunakan sebagai tambahan tambahan alat bukti yang lain," demikian pertimbangan majelis yang dibacakan Humas PT DKI M Hatta, di Gedung PT DKI, Jl Letjen Soeprapto, Jumat (15/8/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hatta mengatakan, majelis tingkat banding juga tidak sependapat dengan majelis PN Jaksel. Menurut majelis banding, hasil pemeriksaan medis terhadap terdakwa ditambah keterangan ahli bukan merupakan suatu bukti.

"Maka pertimbangan majelis tingkat pertama tidak cermat, tidak matang dalam masalah pembuktian," ucapnya.

Neil dan Ferdinant, 2 guru JIS, sebelumnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta di PN Jaksel. Majelis hakim PN Jaksel menyatakan Neil terbukti melakukan kekerasan pada anak berdasarkan keterangan saksi korban, hasil medis dan keterangan saksi ahli.

Tetapi putusan itu dikoreksi hakim tingkat banding yang diketok pada 10 Agustus 2015 lalu. (rvk/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads