Kapolda Metro: Penimbunan Sapi di Tengah Kelangkaan Bisa Dikenakan UU Pangan

Kapolda Metro: Penimbunan Sapi di Tengah Kelangkaan Bisa Dikenakan UU Pangan

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 14 Agu 2015 15:02 WIB
Kapolda Metro: Penimbunan Sapi di Tengah Kelangkaan Bisa Dikenakan UU Pangan
Foto: dikhy sasra
Jakarta - Polda Metro Jaya masih mendalami apakah PT WMP melakukan penimbunan sapi, setelah dilakukan pengecekan, Kamis (13/8) kemarin. Penimbunan di saat kelangkaan barang di pasar sendiri diatur dalam Undang-Undang Pangan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian menjelaskan, upaya pengecekan yang dilakukan tim Subdit Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di feedlotter milik PT WMP Kamis kemarin, merupakan upaya kepolisian untuk mengetahui apakah terjadi tindak pidana atau tidak terkait kelangkaan daging sapi.

"Di undang-undang pangan ada ancaman hukumannya itu, penimbunan barang di saat kelangkaan. Jadi kemarin kami lakukan pengecekan," kata Irjen Tito kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/8/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di wilayah DKI Jakarta sendiri, ada 14 importir sapi. Salah satunya, PT WMP yang berkantor di Jakarta Timur yang memiliki lokasi feedlotter di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor.

"Jadi kami punya kepentingan utk antisipasi dengan cara cek siapa importirnya, berapa banyak impornya kemudian apakah sudah ikuti aturan berlaku misalnya 120 hari penggemukan sudah dilepas ke pasar atau tidak. Jika 120 hari tidak dilepas maka akan dikenakan penimbunan," jelasnya.

Terkait pengecekan feedlotter PT WMP di Cileungsi sendiri, kata Kapolda, pihaknya masih melakukan penyelidikan. Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian untuk penyelidikan lebih lanjut.

Ia tegaskan, pihaknya belum bisa memastikan apakah PT WMP melakukan penimbunan sapi atau tidak setelah upaya pengecekan di feedlotter kemarin.

"Nah nanti hasilnya apa nanti pak Kabid Humas atau pak Dirkrimsus akan jelaskan sehingga kami tidak langsung katakan ini pidana tapi ini masih dalam tahap penyelidikan apakah penimbunan terjadi atau tidak," ungkapnya.

Ia tegaskan, "Jika benar penimbunan akan kami proses, kalau tidak dengan adanya langkah ini pertama pemogokan akan berhenti apalagi udah ada intervensi pemerintah melalui operasi pasar."

Seperti diketahui, pihak kepolisian melakukan pengecekan ke feedlotter PT WMP di Cileungsi, Bogor. Di lokasi, ditemukan masih ada 2.500 sapi siap potong. (mei/dra)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini