Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian menjelaskan, upaya pengecekan yang dilakukan tim Subdit Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di feedlotter milik PT WMP Kamis kemarin, merupakan upaya kepolisian untuk mengetahui apakah terjadi tindak pidana atau tidak terkait kelangkaan daging sapi.
"Di undang-undang pangan ada ancaman hukumannya itu, penimbunan barang di saat kelangkaan. Jadi kemarin kami lakukan pengecekan," kata Irjen Tito kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kami punya kepentingan utk antisipasi dengan cara cek siapa importirnya, berapa banyak impornya kemudian apakah sudah ikuti aturan berlaku misalnya 120 hari penggemukan sudah dilepas ke pasar atau tidak. Jika 120 hari tidak dilepas maka akan dikenakan penimbunan," jelasnya.
Terkait pengecekan feedlotter PT WMP di Cileungsi sendiri, kata Kapolda, pihaknya masih melakukan penyelidikan. Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian untuk penyelidikan lebih lanjut.
Ia tegaskan, pihaknya belum bisa memastikan apakah PT WMP melakukan penimbunan sapi atau tidak setelah upaya pengecekan di feedlotter kemarin.
"Nah nanti hasilnya apa nanti pak Kabid Humas atau pak Dirkrimsus akan jelaskan sehingga kami tidak langsung katakan ini pidana tapi ini masih dalam tahap penyelidikan apakah penimbunan terjadi atau tidak," ungkapnya.
Ia tegaskan, "Jika benar penimbunan akan kami proses, kalau tidak dengan adanya langkah ini pertama pemogokan akan berhenti apalagi udah ada intervensi pemerintah melalui operasi pasar."
Seperti diketahui, pihak kepolisian melakukan pengecekan ke feedlotter PT WMP di Cileungsi, Bogor. Di lokasi, ditemukan masih ada 2.500 sapi siap potong. (mei/dra)










































