Senyum Bahagia Istri Sambut Bebasnya 2 Guru JIS di LP Cipinang

Senyum Bahagia Istri Sambut Bebasnya 2 Guru JIS di LP Cipinang

Yudhistira Amran Saleh - detikNews
Jumat, 14 Agu 2015 15:00 WIB
Senyum Bahagia Istri Sambut Bebasnya 2 Guru JIS di LP Cipinang
Foto: Yudhistira Amran Saleh
Jakarta - Sisca Tjiong dan Tracy Batleman, istri dua guru JIS Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong, tidak menghiraukan terik matahari siang ini. Mereka tersenyum bahagia menyambut kebebasan suami.

"Kami berdua sangat senang sekali bisa menjemput kembali Ferdinant dan Neil di sini (LP Cipinang). Mereka bebas, tak terbukti bersalah. Saya sudah tak sabar ingin bertemu dan memeluknya," ujar Sisca Tjiong, istri dari Ferdinant di LP Cipinang, Jakarta, Jumat (14/8/2015).

Sisca tak pernah menyangka Tuhan akan menjawab doa-doanya. Ia selalu meyakini dalam hati bila sang suami tidak bersalah sedikit pun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sisca telah 13 tahun menikah dengan Ferdinant dan dikaruniai 2 orang anak yang masih kecil. Putusan Pengadilan Tinggi kepada suaminya yang memutus suaminya tidak terbukti bersalah membuatnya sangat bahagia.

"Keluarga kami sangat bahagia. Saya tak percaya kalau dia bersalah. Kami punya 2 anak yang cantik-cantik dan kita sekeluarga saling menyayangi," lanjut wanita Indonesia ini.

Sedangkan Tracy mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Indonesia bahwa kebebasan suaminya ini adalah kado terindahnya menjelang HUT ke-70 kemerdekaan RI. Dia percaya bahwa hukum di Indonesia sudah mulai baik.

"Tak bisa berkata-kata. (Kebebasan suaminya) ini adalah kado terindah dari Indonesia di umurnya yang ke-70 tahun. Saya yakin bahwa hukum Indonesia sudah baik dan melihat bahwa suami saya tak bersalah," kata Tracy, wanita asal Kanada ini.

Selain Sisca dan Tracy, puluhan orangtua murid JIS sudah menanti bebasnya dua pengajar JIS tersebut. Mereka kompak berpakaian kemeja putih dan celana hitam.

Neil dan Ferdinant dihukum 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya juga dihukum membayar denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan. Hakim menyatakan terdakwa memenuhi syarat secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, tipu muslihat, membujuk dan membiarkan adanya tindakan cabul. Atas hukuman itu, keduanya banding dan akhirnya Pengadilan Tinggi Jakarta memutus bebas mereka.

(yds/nwy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads