RI-Leste Rampungkan Rancangan Komisi Kebenaran & Persahabatan
Kamis, 24 Feb 2005 21:45 WIB
Jakarta -
Pemerintah Indonesia dan Timor Leste telah merampungkan Rancangan Committee of Truth and Friendship (Komisi Kebenaran dan Persahabatan, KKP) sehubungan dengan tindak lanjut penanganan pelanggaran HAM berat pasca jajak pendapat di Timor Leste 1999.Rancangan tersebut sudah disepakati antara Menlu Indonesia Hassan Wirajuda dan Menlu Timor Leste Ramos Horta siang tadi. Rencananya rancangan tersebut akan dibawa dalam pertemuan kabinet terbatas.Hal itu disampaikan Hassan kepada wartawan di Istana Negara jalan Veteran Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2005) sore."Tentunya masih akan dilaporkan masing-masing ke pemerintah. Kita juga misalnya, saya sudah menyebut kepada Presiden bahwa rancangan ini sudah rampung. Tapi Presiden masih akan membahas dalam pertemuan kabinet terbatas satu dua minggu. Sebetulnya banyak langkah maju," katanya.Menurut dia, banyak kemajuan pokok yang dihasilkan dari pertemuan siang tadi, seperti seputar pemilihan anggota komisi dan waktu pelaksanaan komisi. Bahkan kedua negara juga sudah mengatur kapan kedua presiden akan menandatangani kesepakatan tersebut."Sudah lebih jelas map ke depan kesepakatan mengenai akan disepakatinya term of reference Committee of Truth and Friendship, maka kita sudah mulai mengatur kapan kedua presiden menandatangani," ujar Hassan.Dituturkan dia, Indonesia dan Timor Leste sudah mengonsultasikan hal ini dengan Sekjen PBB Kofi Annan tentang rencana pembentukan KKP. KKP merupakan cara terbaik dan pilihan bersama untuk menyelesaikan bagian dari beban masa lalu."Karena itu buat kita, kita akan mengosentrasikan pada pekerjaan kita, bahwa Sekjen membentuk Committee of Expert dan mengklaim ada mandatnya yang menurut kita tidak ada mandat eksplisit sebetulnya dari DK PBB. Tapi jelas dari awal kita menyatakan, dengan pembentukan Committee of Truth and Friendship ini kita maksudkan sebagai alternatif dari Committee of Expert," kata Hassan.Ditanya mengenai tanggapan pemerintah sehubungan dengan rencana pembentukan Committee of Expert oleh Sekjen PBB, menurut dia, pihaknya tidak memprotes pembentukannya. Namun KKP dinilai akan menyelesaikan masalah dengan menemukan kebenaran, tetapi tidak berujung pada penuntutan. Tidak ada proses peradilan, tapi rekonsiliasi."Ini yang kita lakukan. Jadi daripada muter-muter ke sana dan akhirnya rekomendasinya adalah truth and reconsiliation, kenapa tidak. Inilah yang kita kerjakan atas inisiatif kita berdua," tandas Hassan.
(sss/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































