MA dan KY sama-sama dilahirkan sebagai pelaksana fungsi-fungsi yudikatif sesuai BAB IX tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 24 UUD 1945. Dalam pandangan Presiden Joko Widodo, MA didudukkan sebagai lembaga pemutus perkara konkret.
"Mahkamah Agung telah meningkatkan pelaksanaan empat misinya, yaitu menjaga kemandirian badan peradilan, memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan, meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan, serta meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan," kata Jokowi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mahkamah Agung telah melakukan terobosan dalam penanganan perkara dengan membuat standar waktu yang jauh lebih cepat untuk sebuah perkara dikirim kembali ke pengadilan pengaju, dan implementasi sistem kamar untuk memastikan konsistensi putusan," ujar Jokowi.
Nah, bagaimana dengan KY? Dalam pandangan Presiden, KY juga merupakan pemangku kekuasaan kehakiman, tetapi tidak mengadili perkara layaknya MA. KY menjadi organ kekuasaan kehakiman yang berperan menjaga marwah hakim sebagai chek and balances kekuasaan kehakiman yang dipegang MA dengan tujuan akhir melakukan pembangunan hukum masyarakat.
"Pembangunan hukum nasional juga ditopang oleh Komisi Yudisial. Berkenaan dengan wewenang pengusulan calon Hakim Agung, Komisi Yudisial selama ini telah menjalankan tugasnya untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung," ujar Jokowi.
Presiden tegas mendukung peran KY untuk menjalankan program menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim dengan cara meningkatkan kapasitas hingga pemenuhan kesejahteraan hakim. Selain prefentif, KY juga diberika upaya represif yaitu memberikan sanksi hakim nakal.
Cara preventif itu tidak hanya saat seseorang menjadi hakim, tetapi juga saat orang tersebut masih masih menjadi mahasiswa hukum.
"Penyiapan calon-calon hakim yang kompeten tersebut dilakukan dengan menjaring minat para mahasiswa jurusan ilmu hukum untuk dididik menjadi calon hakim yang berkualitas dan berintegritas," ujar Presiden.
Pandangan Presiden Jokowi ini seakan memberikan jalan tengah atas perseteruan MA-KY tersebut. Kisruh itu ditandai dengan sebagian hakim agung yang tergabung dalam Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) mengajukan judicial review ke MK. Mereka menolak KY dilibatkan dalam seleksi hakim tingkat pertama untuk Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Ikahi meminta hak ekslusif MA menyeleksi hakim secara mandiri.
Padahal, berdasarkan UU yang ada, negara telah memberikan kewenangan itu guna menghasilakan hakim yang lebih berkualitas. Seleksi ekslusif ala MA dikhawatirkan diwarnai dengan KKN dan tidak transparan. Kasus ini masih bergulir di MK.
Dalam pidatonya, Presiden tidak ingin adanya egosentris antar lembaga tinggi negara.
"Kita juga berkewajiban untuk saling menjaga kewibawaan lembaga-lembaga negara, saling bersinergi, dan meningkatkan kepercayaan publik nasional maupun internasional. Ingat, kita sedang berjuang untuk menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia," ucap Presiden menegaskan. (asp/van)











































