Berdasarkan informasi yang didapatkan, kasus ini tidak hanya melibatkan para tersangka yang saat ini sudah dijerat KPK saja. Ada aktor lain yang berperan menjadi pemberi perintah pemberian uang oleh Kepala Dinas ke DPRD Musi Banyuasin.
Tersangka penerima suap itu adalah dua anggota DPRD Muba yaitu Bambang Karyanto (BK) dari Fraksi PDIP dan Adam Munandar (AM) dari Fraksi Gerindra. Selain keduanya, ada pula 2 pejabat Pemda Muba yang dijadikan tersangka yaitu Kepala BPKAD Syamsudin Fei dan Kepala Bappeda Fasyar yang menjadi tersangka pemberi suap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Kamis (13/8/2015), penyidik telah merampungkan berkas untuk Syamsudin dan Fasyar dan melimpahkannya ke penuntutan. Rencananya keduanya akan disidangkan di Palembang.
Dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa Bupati Muba Pahri Azhari. Pahri diperiksa pada Senin (27/7/2015) dan membantah terkait kasus suap tersebut, termasuk soal anggapan bahwa dia yang memerintahkan dua kepala dinas.
"Saya diperiksa kasus suap, itu saja," kata Pahri.
Saat ditanya soal keterlibatannya dalam kasus suap DPRD Musi Banyuasin, Pahri enggan berkomentar. Dia memilih terus berjalan meninggalkan gedung KPK. "Enggak, enggak (terlibat), sudah lah," tuturnya.
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah rumah dan ruang kerja Bupati Musi Banyuasin, Pahri Azhari. Bahkan, Pahri juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
KPK memang tengah menelusuri peran Pahri dalam kasus ini. Sebagai bupati, Pahri sangat tahu soal pembahasan RAPBD di DPRD, dia juga diduga tahu sumber dana Rp 2,6 miliar yang dijadikan uang suap.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (19/6/2015)di Musi Banyuasin dan menangkap empat orang yang kini telah dijadikan tersangka. Ketika dilakukan OTT ditemukan di TKP sebuah tas warna merah maroon. Tas itu berisi pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu dalam bentuk rupiah. Jumlahnya sementara ada sekitar Rp 2,56 miliar. Penangkapan dilakukan di kediaman Bambang di Jl Sanjaya Alang-alang. Motif penyuapan terkait pembahasan RAPBD.
(dhn/faj)










































