OC Kaligis Jalani Sidang Dakwaan 18 Agustus

OC Kaligis Jalani Sidang Dakwaan 18 Agustus

Rivki - detikNews
Jumat, 14 Agu 2015 12:37 WIB
OC Kaligis Jalani Sidang Dakwaan 18 Agustus
Foto: Rivki
Jakarta - Advokat senior OC Kaligis akan jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta (PN Tipikor Jakarta) pada 18 Agustus nanti. Tersangka kasus penyuapan hakim PTUN Medan ini didakwa 2 pasal.

"Didakwa pasal 6 dan pasal 13 UU Tipikor," ujar kuasa hukum OC Kaligis, Johnson Panjaitan, di Kantor DPP AAI, Jl Imam Bondjol, Jakpus, Jumat (14/8/2015).

Dalam sidang OC Kaligis, Wakil Ketua PN Jakpus Supeno ditunjuk jadi ketua majelis hakim. Supeno akan dibantu 4 hakim lainnya yaitu Arifin, Tito Suhud, Hugo dan Alexander Marwoto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Johnson mengataka, pihaknya mengaku keberatan dengan dakwaan terutama dari segi wilayah hukum. Menurut dia, kliennya seharusnya disidang di PN Tipikor Medan. "Kami juga keberatan dengan isi dakwaan, nanti akan kami sampaikan," ucapnya.

Dia juga mengeluhkan mengapa pelimpahan OCK ke pengadilan begitu cepat. Padahal Gerry, anak buah OCK yang ditangkap lebih dulu belum dilimpahkan berkasnya. "Kenapa OCK begitu cepat dilimpahkan, ini kan jadi pertanyaan," ucapnya.

(rvk/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads