"Didakwa pasal 6 dan pasal 13 UU Tipikor," ujar kuasa hukum OC Kaligis, Johnson Panjaitan, di Kantor DPP AAI, Jl Imam Bondjol, Jakpus, Jumat (14/8/2015).
Dalam sidang OC Kaligis, Wakil Ketua PN Jakpus Supeno ditunjuk jadi ketua majelis hakim. Supeno akan dibantu 4 hakim lainnya yaitu Arifin, Tito Suhud, Hugo dan Alexander Marwoto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga mengeluhkan mengapa pelimpahan OCK ke pengadilan begitu cepat. Padahal Gerry, anak buah OCK yang ditangkap lebih dulu belum dilimpahkan berkasnya. "Kenapa OCK begitu cepat dilimpahkan, ini kan jadi pertanyaan," ucapnya.
(rvk/aan)











































