Keluarga kedua guru JIS juga bersorak sorai. Suasana itu terlihat di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jumat (14/8/2015) setelah Hotman mengambil salinan putusan di ruang panitera pengadilan.
Menurut pengacara flamboyan ini, Pengadilan Tinggi Jakarta telah mengeluarkan putusan dan diputus pada 10 Agustus 2015. "Menyatakan terdakwa Neil, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh jaksa. Memulihkan harkat dan martabat terdakwa. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan. Hal ini berlaku juga terhadap Ferdinant. Jadi ini sudah resmi keluar," kata Hotman.
Menurut Hotman, stafnya akan membawa salinan putusan itu ke Kejari Jaksel. Dia berharap setelah salat Jumat, 2 guru JIS yang ditahan di LP Cipinang dapat dibebaskan.
"Kita ketemu di LP Cipinang. Ini ada anaknya juga dan istri-istri dari pengajar JIS yang telah dipisahkan kurang lebih selama 1 tahun," tutur Hotman.
Neil dan Ferdinant dihukum dihukum 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya juga dihukum membayar denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan. Hakim menyatakan terdakwa memenuhi syarat secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, tipu muslihat, membujuk dan membiarkan adanya tindakan cabul. Atas hukuman itu, keduanya banding.
(nwy/nrl)











































