Polda Metro Hormati Putusan PT yang Vonis Bebas 2 Guru JIS

Polda Metro Hormati Putusan PT yang Vonis Bebas 2 Guru JIS

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 14 Agu 2015 11:33 WIB
Polda Metro Hormati Putusan PT yang Vonis Bebas 2 Guru JIS
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Dua guru Jakarta International School (JIS), Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong, terpidana kasus kekerasan seksual divonis bebas di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Polda Metro Jaya yang memproses keduanya saat penyidikan, menyatakan menghormati keputusan tersebut.

"Saya tidak bisa mengomentari putusan Pengadilan Tinggi. Tetapi apa pun vonisnya kami tetap menghormati putusan tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti kepada detikcom, Jumat (14/8/2015).

Meski demikian, Krishna menyatakan, selama proses penyidikan di kepolisian, penyidik telah menjalankan sesuai prosedur. Dia menyampaikan, penyidik juga saat itu memiliki bukti-bukti yang cukup sehingga kasus tersebut bisa dibawa ke proses peradilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait bahwa keduanya divonis bebas, masih ada upaya-upaya hukum yang bisa dilakukan jaksa penuntut umum sebagai pengacara negara, seperti kasasi," ungkapnya.

Sebelumnya, kuasa hukum 2 guru JIS, Hotman Paris menyatakan kedua kliennya telah divonis bebas di PT Jakarta. Di tingkat banding, kedua kliennya tidak terbukti melakukan kekerasan seks terhadap korban.

"Jadi peradilan tinggi Jakarta telah mengirimkan putusan ke Pengadilan Negeri Jakarta terkait bebasnya kedua klien saya guru JIS. Sehingga mereka bebas, bebas dan bebas karena tidak ada bukti sodomi," ujar Hotman Paris saat dikonfirmasi, Kamis (12/8/2015).

Sebelumnya diketahui, Neil dan Ferdinant dihukum dihukum 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya juga dihukum membayar denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan. Karena hukuman tersebut dianggap tak adil oleh mereka, keduanya lalu mengajukan banding. (mei/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads