"Saya tidak bisa mengomentari putusan Pengadilan Tinggi. Tetapi apa pun vonisnya kami tetap menghormati putusan tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti kepada detikcom, Jumat (14/8/2015).
Meski demikian, Krishna menyatakan, selama proses penyidikan di kepolisian, penyidik telah menjalankan sesuai prosedur. Dia menyampaikan, penyidik juga saat itu memiliki bukti-bukti yang cukup sehingga kasus tersebut bisa dibawa ke proses peradilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, kuasa hukum 2 guru JIS, Hotman Paris menyatakan kedua kliennya telah divonis bebas di PT Jakarta. Di tingkat banding, kedua kliennya tidak terbukti melakukan kekerasan seks terhadap korban.
"Jadi peradilan tinggi Jakarta telah mengirimkan putusan ke Pengadilan Negeri Jakarta terkait bebasnya kedua klien saya guru JIS. Sehingga mereka bebas, bebas dan bebas karena tidak ada bukti sodomi," ujar Hotman Paris saat dikonfirmasi, Kamis (12/8/2015).
Sebelumnya diketahui, Neil dan Ferdinant dihukum dihukum 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya juga dihukum membayar denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan. Karena hukuman tersebut dianggap tak adil oleh mereka, keduanya lalu mengajukan banding. (mei/dra)











































