Ketua DPD: UU Pilkada Harus Disempurnakan

Ketua DPD: UU Pilkada Harus Disempurnakan

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Jumat, 14 Agu 2015 11:08 WIB
Ketua DPD: UU Pilkada Harus Disempurnakan
Foto: Indah Mutiara Kami
Jakarta - Dalam pidato sambutan di sidang bersama DPR-DPD, Ketua DPD RI Irman Gusman menyinggung adanya calon tunggal di sejumlah Pilkada. Revisi UU Pilkada mendesak dilakukan untuk mengantisipasi persoalan ini.

"Dalam pembangunan demokrasi, terlihat sistem dan pelaksanaan pemilihan umum terus berkembang semakin baik. Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak akhir tahun ini, diharapkan menghasilkan pimpinan daerah berkualitas, bukan para penguasa daerah yang otoriter," kata Irman dalam pidato sambutan di sidang bersama DPR-DPD di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2015).

Selain itu, pilkada serentak tersebut dapat menjadi dasar persiapan penyelenggaraan Pemilu 2019 .Pada saat itu pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD untuk pertama kalinya dilaksanakan secara bersamaan dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun demikian, terjadinya kasus 'calon tunggal' pasangan kepala daerah di sejumlah daerah saat ini, memberikan pesan kepada kita bahwa perangkat peraturan perundang-undangan pemilihan kepala daerah harus terus kita sempurnakan," kata Irman.

Revisi itu perlu dilakukan terutama menyangkut persyaratan dukungan parpol untuk Pilkada. Juga terkait syarat calon perseorangan yang dinilai terlalu berat.

"Dalam hal ini termasuk peninjauan kembali persyaratan dukungan partai politik dan calon perseorangan, serta penyamaan kewajiban mundur dari jabatannya bagi pejabat politik yaitu kepala daerah (petahana) dan anggota lembaga perwakilan rakyat dan daerah," kata Irman. (tor/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads