"Ini bisa mencederai sistem pembagian dan tanggung jawab kekuasaan yang sudah berubah paska amandemen UUD 1945," kata ahli hukum tata negara Dr Irmanputra Sidin kepada detikcom, Jumat (14/8/2015).
Dalam pidato di depan MPR, Presiden Joko Widodo melaporkan kinerja-kinerja lembaga tinggi negara, dari BPK hingga Komisi Yudisial (KY). Padahal saat ini distribusi kekuasaan pada lembaga negara tersebut tidak lagi tunduk kepada MPR. Hal ini dinilai bisa mengembalikan nuansa Orde Baru yaitu Presiden sebagai mandataris MPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh sebab itu, MPR dinilai untuk tidak mengulangi hal ini ke depannya. Bagi Irman, ada nuansa panggung politik yang ingin dicapai oleh MPR.
"Di zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak ada yang seperti ini," cetus Irman.
Sebagaimana disampaikan dalam pidatonya, Jokowi melaporkan kinerja-kinerja lembaga tinggi negara seperti BPK, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
"Kinerja Lembaga-lembaga Negara yang saya sampaikan tadi, merupakan bagian dari upaya luhur kita untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas pembangunan di negeri kita agar semakin demokratis, berwibawa, dan bermartabat," kata Jokowi. (asp/van)










































