"KY mengusulkan pengangkatan hakim agung, menjalankan program untuk menjaga kehormatan hakim melalui berbagai pelatihan dengan penekanan kode etik pedoman perilaku hakim, pemantauan, edukasi dan advokasi dan upaya pemenuhan kesejahteraan hakim," kata Presiden Jokowi di kompleks parlemen, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2015).
Selain menyeleksi hakim agung, KY juga berwenang menjaga keluhuran hakim mulai dari tingkat bawah yaitu melakukan seleksi hakim. Hal itu di luar tugas konstitusional KY lainnya yaitu melakukan pengawasan hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kisruh seleksi hakim ini bermula saat sebagian hakim agung yang tergabung dalam Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) mengajukan judicial review ke MK. Mereka menolak KY dilibatkan dalam seleksi hakim tingkat pertama untuk Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Ikahi meminta hak ekslusif MA menyeleksi hakim secara mandiri.
Padahal, berdasarkan UU yang ada, negara telah memberikan kewenangan itu guna menghasilakan hakim yang lebih berkualitas. Seleksi ekslusif ala MA dikhawatirkan diwarnai dengan KKN dan tidak transparan. Kasus ini masih bergulir di MK. (asp/tor)










































