Hotman mengatakan, dirinya telah mendapatkan salinan putusan bebas kliennya dari Pengadilan Tinggi Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pagi ini, dia bersama ratusan orangtua murid JIS akan mengambil salinan resminya.
"Jadi peradilan tinggi Jakarta telah mengirimkan putusan ke Pengadilan Negeri Jakarta terkait bebasnya kedua klien saya guru JIS. Sehingga mereka bebas, bebas dan bebas karena tidak ada bukti sodomi," ujar Hotman Paris saat dikonfirmasi, Kamis (12/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hotman mengatakan, setelah itu pihaknya akan mendatangi Rutan Cipinang. Berbekal salinan putusan bebas, kedua kliennya akan dijemput di rutan Cipinang.
"Siangnya kita akan mengeluarkannya dari rutan Cipinang. Saya sendiri tidak tahu apakah keluarga sudah memberikan kabar gembira ini atau belum yang jelas sebagai kuasa hukum saya belum beri tahu," tandasnya.
Sebelumnya diketahui, Neil dan Ferdinant dihukum dihukum 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya juga dihukum membayar denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan. Karena hukuman tersebut dianggap tak adil oleh mereka, keduanya lalu mengajukan banding. (edo/hri)











































