Jokowi ke Pengusaha Sapi Nakal: Awas, Ada UU Pangan!

Jokowi ke Pengusaha Sapi Nakal: Awas, Ada UU Pangan!

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Jumat, 14 Agu 2015 01:07 WIB
Foto: Bagus Prihantoro
Jakarta - Polisi mengindikasi adanya praktik nakal oleh para importir daging sapi di tengah kelangkaan komoditas tersebut. Presiden Jokowi pun memberi peringatan keras kepada oknum tak bertanggung jawab itu.

"Saya kan sudah sampaikan, hati-hati ada UU Pangan! Jelas, kan? Kan saya sudah suruh hati-hati mereka itu," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2015).

Undang-undang yang dirujuk Jokowi adalah nomor 18 tahun 2012. Regulasi tersebut mengatur dengan tegas mengenai penimbun di atas batas maksimal yang ditetapkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Presiden Jokowi sendiri belum menerima laporan penyelidikan dari kepolisian. Tentu akan ada arahan jika tindakan di tengah kepanikan itu benar terjadi.

Dalam penyelidikan pada sejumlah feedlotter terindikasi adanya permainan harga yang janggal seperti milik PT Widoso Makmur Perkasa di Cileungsi, Bogor. Polisi menelusuri dari keanehan kenaikan harga mendadak setelah lebaran.

Selain itu Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengatakan ada dua tempat penggemukan sapi atau feedlotter yang digerebek di daerah Tangerang, Banten semalam. Total ada 21.993 ekor sapi yang ditemukan.

"Tadi malam (12/8) saya mimpin langsung pengecekan ke tempat penampungan sapi yang di tempat-tempat importir, sampel tadi malam di dua lokasi, ditemukan 21.993 ekor sapi. Dari jumlah itu yang siap potong 4 ribu (ekor)," kata Buwas di Mabes Polri.

Ada pun mengenai pasal yang dirujuk oleh Jokowi untuk mengancam para spekulan adalah UU No 18/2012 yang kutipannya sebagai berikut:

Pasal 52
(1) Dalam hal Perdagangan Pangan, Pemerintah menetapkan mekanisme, tata cara, dan jumlah maksimal penyimpanan Pangan Pokok oleh Pelaku Usaha Pangan.
(2) Ketentuan mengenai mekanisme, tata cara, dan jumlah maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan atau berdasarkan pada Peraturan Pemerintah.

Pasal 53
Pelaku Usaha Pangan dilarang menimbun atau menyimpan Pangan Pokok melebihi jumlah maksimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52.

Pasal 133
Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dengan maksud untuk memperoleh keuntungan yang mengakibatkan harga Pangan Pokok menjadi mahal atau melambung tinggi dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). (bag/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads