KPU: Calon Kepala Daerah Berijazah Palsu Bisa Dipidana

KPU: Calon Kepala Daerah Berijazah Palsu Bisa Dipidana

Hardani Triyoga - detikNews
Kamis, 13 Agu 2015 17:05 WIB
KPU: Calon Kepala Daerah Berijazah Palsu Bisa Dipidana
Foto: M Iqbal
Jakarta - KPU telah bekerja sama dengan Kemenristek Dikti untuk mengecek ijazah para calon kepala daerah. Jika ada yang terbukti menggunakan ijazah palsu, pencalonan seorang kepala daerah bisa gugur.

"Itu pihak yang berwenang memutuskan palsu atau tidak, bukan KPU. Kalau sudah ditetapkan (terbukti menggunakan ijazah palsu), dia malah bisa kena pidana," kata Arief di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (13/8/2015).

Arief mengatakan, jika akhirnya terbukti menggunakan ijazah palsu, kalaupun sudah terpilih dan dilantik, tetap bisa dibatalkan. KPU dan Kemenristek Dikti tak main-main memerangi kepala daerah berijazah palsu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dia belum ditetapkan, dia enggak jadi ditetapkan. Kalau sudah ditetapkan, dia malah bisa kena pidana, bahkan ketika sudah dilantik bisa dibatalkan status kepala daerahnya. Palsu itu kan pidana," sebut Arief.

Sebelumnya, siang tadi, ada kelompok masyarakat yang tergabung dalam lembaga swadaya masyarakat (JAMAK) Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung KPU. Dalam orasinya, massa ini meminta KPU agar bisa memverifikasi persyaratan berkas secara benar.

Pasalnya, ada dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan bakal calon kepala daerah di suatu kabupaten di wilayah Sumatera Utara. (hty/tor)


Berita Terkait