"Itu pihak yang berwenang memutuskan palsu atau tidak, bukan KPU. Kalau sudah ditetapkan (terbukti menggunakan ijazah palsu), dia malah bisa kena pidana," kata Arief di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (13/8/2015).
Arief mengatakan, jika akhirnya terbukti menggunakan ijazah palsu, kalaupun sudah terpilih dan dilantik, tetap bisa dibatalkan. KPU dan Kemenristek Dikti tak main-main memerangi kepala daerah berijazah palsu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, siang tadi, ada kelompok masyarakat yang tergabung dalam lembaga swadaya masyarakat (JAMAK) Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung KPU. Dalam orasinya, massa ini meminta KPU agar bisa memverifikasi persyaratan berkas secara benar.
Pasalnya, ada dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan bakal calon kepala daerah di suatu kabupaten di wilayah Sumatera Utara. (hty/tor)











































