Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua, Kombes Pol Patrige Renwarin mengatakan, bendera yang dibakar itu berukuran 55 x 35 cm. Semula bendera itu diikatkan pada sebatang pipa besi yang dipasang di depan pagar rumah.
"Saksi Marthen Sulle, si pemilik rumah saat dimintai keterangan di Polres Mimika menyatakan bendera tersebut telah dipasang di depan rumahnya sejak 10 Agustus lalu. Namun tadi malam dirinya lupa memasukkan bendera itu ke dalam rumahnya dan sekitar pukul 00.40 WIT dirinya sempat mendengar gonggongan anjing tetangga rumahnya," katanya di Jayapura.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Asintel Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Arm Mochamad Syafei Kasno menyatakan, hingga saat ini pelaku pembakaran bendera Merah Putih di Timika masih dalam pengejaran oleh TNI/Polri.
"Kami belum mengetahui motif pembakaran bendera dan terus mencari pelaku pembakaran," katanya di Makodam Cenderawasih.
Pihaknya menyesalkan tindakan orang yang tidak bertanggungjawab itu, ketika seluruh warga Negara RI sedang merayakan HUT Kemerdekaan RI ke-70 tahun ini, ada saja orang yang menodai perjuangan para pejuang bangsa ini. Dikatakannya, TNI tidak tinggal diam dalam hal ini, adanย akan mengejar pelaku. (rul/rul)











































