"Tepat Hari H nanti, pokoknya kita kasih itu barang (daftar nama)," kata Menkum di Kantor Kemenkum HAM, Jl H R Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2015).
Saat ini, daftar nama penerima remisi pada 70 tahun kemerdekaan Indonesia itu belum rampung dibikin. Kemenkum HAM bakal hati-hati menentukan penerima remisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengaku tak tahu siapa saja terpidana korupsi yang mendapat remisi itu. Ini karena Yasonna belum melihat daftar namanya.
"Belum lihat. Saya tidak ingat," dalihnya.
"Pasti (nama-nama itu dibuka ke publik). Tapi nanti," imbuhnya.
Dia menjelaskan, dari 118 ribu nama penerima remisi dasawarsa, hanya ada segelintir terpidana korupsi. Terpidana kasus narkoba adalah yang banyak mendapat remisi.
"Kecil, sangat kecil (narapidana kasus korupsi). Narkoba sih besar sekali," katanya.
Untuk konteks pemberantasan korupsi, disebutnya masing-masing punya tugas sendiri. Menurutnya, remisi adalah hak setiap narapidana. Apalagi, tugas Kemenkum HAM adalah membina, bukan menghukum. Remisi dasawarsa adalah bonus bagi para terpidana itu.
"Kalau saya gagal memberi remisi, berarti saya gagal membina orang dong," kata Yasonna. (aan/nrl)











































