Kasus bermula saat KCI mengajukan gugatan hak cipta kepada Inul Vista Manado ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar. KCI yang mewadahi ratusan artis itu meminta Inul membayar royalti terkait lagu-lagu yang diputar di tempat karaoke Inul Vista. Perhitungan KCI yaitu sepanjang 30 Maret 2012 hingga 30 November 2012 untuk 55 room. Setelah dihitung-hitung, KCI menilai royalti yang harus diterima Rp 69 juta.
Gayung bersambut. Pada 28 Maret 2013 majelis PN Makassar mengabulkan permohonan tersebut dan menghukum Inul Vizta Manado membayar royalti Rp 15 juta ke KCI. Atas vonis ini, Inul tidak terima dan mengajukan kasasi. Kali ini kemenangan berpindah ke tangan Inul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut majelis, keberadaan Yayasan Karya Cipta Indonesia merupakan wadah pencipta lagu dan pemusik dengan tujuan memungut royalti dari kegiatan yang berhubungan dengan performing bertentangan dengan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Yayasan. Berdasarkan UU ini, yayasan bertujuan di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yaitu meliputi pendidikan, rumah sakit, laboratorium, keagamaan, studi banding, ilmu pengetahuan, bencana, tunawisma, fakir miskin, perlindungan konsumen dan sebagainya.
"Dengan demikian dapat disimpulkan kegiatan memungut royalti yang dilakukan Yayasan KCI bertentangan dengan tujuan yayasan sebagaimana dimaksudkan dalam UU sehingga Yayasan KCI harus dikategorikan tidak mempunyai legal standing dalam mengajukan gugatan a quo," ucap majelis yang terdiri dari hakim agung Abdurrahman, hakim agung Soltoni Mohdally dan hakim agung Hamdi. (asp/nrl)











































