Polda Sumut Musnahkan Narkoba Senilai Rp 10 Miliar

Polda Sumut Musnahkan Narkoba Senilai Rp 10 Miliar

Jefris Santama - detikNews
Kamis, 13 Agu 2015 13:08 WIB
Polda Sumut Musnahkan Narkoba Senilai Rp 10 Miliar
Foto: Jefris Santama/detikcom
Medan - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan barang bukti narkoba senilai Rp 10 miliar. Barang bukti tesebut merupakan hasil pengungkapan Polda Sumut selama tiga bulan terakhir.

"Yang banyak peredaran narkoba tersebut di wilayah Medan, Asahan, Deli Serdang, Pematang Siantar, dan beberapa daerah lainnya yang ada di Sumut," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf kepada wartawan di Mapolda Sumut, di Medan, Kamis (13/8/2015).

Barang bukti yang dimusnahkan itu, antara lain 4 kilogram sabu-sabu, 390 butir pil ekstasi dan 2.800 gram ganja. Dalam kasus ini, polisi mengamankan 54 tersangka, yakni 52 laki-laki dan 2 wanita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara barang bukti ekstasi dan sabu dimusnahkan dengan cara direbus.

"Total nilai dari barang bukti ini mencapai Rp 10 miliar," ucap Helfi.

Dalam hal ini, kata Helfi, pihaknya juga bekerja sama dengan pihak bea dan cukai dan BNN Provinsi Sumatera Utara.

"Peredaran narkoba yang paling tinggi itu di Medan. Hal itu dikarenakan di wilayah Medan banyak tempat hiburan. Atas hal itu, kita akan melakukan pengawasan dan tetap melakukan razia," terang Helfi. (rul/rul)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads