"Yang banyak peredaran narkoba tersebut di wilayah Medan, Asahan, Deli Serdang, Pematang Siantar, dan beberapa daerah lainnya yang ada di Sumut," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf kepada wartawan di Mapolda Sumut, di Medan, Kamis (13/8/2015).
Barang bukti yang dimusnahkan itu, antara lain 4 kilogram sabu-sabu, 390 butir pil ekstasi dan 2.800 gram ganja. Dalam kasus ini, polisi mengamankan 54 tersangka, yakni 52 laki-laki dan 2 wanita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Total nilai dari barang bukti ini mencapai Rp 10 miliar," ucap Helfi.
Dalam hal ini, kata Helfi, pihaknya juga bekerja sama dengan pihak bea dan cukai dan BNN Provinsi Sumatera Utara.
"Peredaran narkoba yang paling tinggi itu di Medan. Hal itu dikarenakan di wilayah Medan banyak tempat hiburan. Atas hal itu, kita akan melakukan pengawasan dan tetap melakukan razia," terang Helfi. (rul/rul)











































