Bareskrim Periksa Pemilik Feedlotter dan Importir Sapi di Tangerang

Bareskrim Periksa Pemilik Feedlotter dan Importir Sapi di Tangerang

Idham Kholid - detikNews
Kamis, 13 Agu 2015 12:30 WIB
Bareskrim Periksa Pemilik Feedlotter dan Importir Sapi di Tangerang
Ilustrasi: Pedagang sapi di Pasar Palmerah mogok berjualan/ Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Setelah mendatangi dua tempat penggemukan sapi potong atau feedlotter di Tangerang, Bareskrim memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan 'penimbunan' sapi yang berakibat pada kelangkaan dan meroketnya harga daging di pasaran.

"Kita ambil langkah tindak lanjut, hari ini kita panggil secara keseluruhannya. Dari seluruh importir yang ada, asosiasi pedagang daging, dan kita juga akan cek ke Bea Cukai, ke Mendag, Mentan, hari ini kita cek semua ini. Langsung kita lakukan pemeriksaan," kata Kabareskrim Komjen Budi Waseso di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jaksel, Kamis (13/8/2015).

Surat pemanggilan sudah dilayangkan hari ini oleh tim penyidik Sub Direktorat Industri dan Perdagangan Tipid Eksus Bareskrim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Buwas, sapaan Budi Waseso, juga memerika pemilik feedlotter yang menjadi sasaran penggerebekan aparat. Namun, dia masih menutup rapat siapa pemilik dua feedlotter tersebut.

"Orang per orangannya nanti, yang jelas semua pemilik feedlotter hari ini kita panggil semuanya," ujarnya.

Hari ini, penyidik memeriksa empat orang terkait temuan 21.993 ekor sapi di feedlotter Tangerang, 4 ribu di antaranya adalah siap potong. Menurut polisi, feedlotter adalah PT Brahman Perkasa Sentosa (BPS) dan PT Tanjung Unggul Mandiri (TUM).

"Hari ini sudah ada yang diperiksa. Kita lakukan pemanggilan tadi malam, hari ini kita periksa. Kurang lebih tiga orang, pemilik, importirnya dan pegawai manajemennya," ujar Buwas

Sejauh ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka terkait penggerekan yang termasuk pensuplai daging terbesar untuk daerah Jabodetabek dan Banten itu.

"Baru indikasi, belum ada tersangka. Nanti kita buktikan dalam prosesnya, kalau memang terjadi tindak pidana ya kita tindak lanjuti," pungkasnya.

(ahy/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads