Larang Penarikan Tunai KJP, Ahok Minta Bank DKI Gandeng BCA

Larang Penarikan Tunai KJP, Ahok Minta Bank DKI Gandeng BCA

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Kamis, 13 Agu 2015 11:11 WIB
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Menyusul penyalahgunaan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP), kini Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama melarang penarikan tunai. Dia juga tengah menjajaki kerjasama dengan sejumlah toko buku terkait penggunaan KJP.

"Sudah (tidak bisa lagi tarik tunai). Kita sudah kerjasama, sekarang toko buku ternama hampir 100 terpasang EDC (Electronic Data Capture). Jadi mereka bisa belanja. Kita juga lagi masuk ke Tanah Abang yang jual perlengkapan, termasuk di Pasar Pagi Asemka. Kalau ini bisa masuk lagi, dia bisa belanja lagi," ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2015).

Penerapan pembatasan tarik tunai KJP itu dipercepat Ahok dari rencana semula tahun 2016. Sebab mantan Bupati Belitung Timur tersebut tidak ingin terjadi 'kecolongan' lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemprov pun meminta Bank DKI untuk berkomunikasi dengan Bank BCA karena memiliki mesin EDC yang tersebar di berbagai toko. Hal ini dimaksud agar bisa mengunci penggunaan KJP di sejumlah merchant yang tidak menyediakan perlengkapan sekolah.

"Hari ini kita dari (Bank) DKI akan ketemu BCA karena dia yang punya (EDC) Prima, ATM Bersama kan lebih banyak mereka. Yang tersebar di Jakarta kan BCA. Kita mau bantu bantu dia, bisa nggak Anda kunci yang tidak jual peralatan sekolah nggak bisa pakai KJP," lanjutnya.

"Tapi tentu orang akan telepon komplain pada dia, 'Kok punya saya (KJP-nya) nggak bisa dipakai?'. Makanya ini supaya ada kesepahaman. Mereka juga mau men-drop 10 ribu lagi EDC untuk bantu kita di sekolah, tapi sekolah kan rugi kalau kita pasang EDC. Lebih baik kalau mau bayar iuran, langsung bikin satu formulir," sambung Ahok.

Dijelaskannya, nanti pengguna KJP cukup mengisi satu formulir tentang apa saja perlengkapan yang ingin dibelinya dengan kartu tersebut. Kemudian, pemilik toko atau merchant akan menuliskan nominal biayanya serta nomor rekening si pemilik untuk diajukan ke Bank DKI.

Bank pun akan langsung men-transfer dan mendebet rekening pemegang KJP sesuai besaran nominal belanja yang sudah digunakan dan dicap oleh toko.

"Cuma tulis angka sama nomor rekening bank-nya dia. Si penjual dapat itu, masukin ke Bank DKI langsung rekening si anak ini uangnya pindah ke rekening yang menjual. Jadi itu caranya," terang dia.

Pada tahun 2015, KJP diberikan kepada 489.150 siswa yang terdiri dari 291.500 siswa sekolah negeri dan 197.250 siswa sekolah swasta. Siswa-siswi SD mendapatkan dana KJP Rp 210 ribu per bulan, SMP Rp 260 ribu per bulan, SMA Rp 375 ribu per bulan dan SMK Rp 390 per bulan (aws/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads