"Tindakan Presiden Joko Widodo merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan hukum," kata ahli tata negara Dr Bayu Dwi Anggono kepada detikcom, Kamis (13/8/2015).
Bayu mendasarkan pada UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara khususnya Pasal 23 huruf a yang menyebutkan:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai jabatan apakah yang termasuk dalam kategori jabatan negara dapat merujuk kepada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yaitu Pasal 122. Di mana pasal 122 huruf J menyebut Menteri dan jabatan setingkat menteri termasuk kategori pejabat negara.
Adapun berdasarkan Pasal 22 Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Kepresidenan, KSP adalah pejabat setingkat menteri yang diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan menteri.
"Jika demikian adanya maka tindakan Presiden Joko Widodo menetapkan Menko Polhukhankam untuk rangkap jabatan sekaligus sebagai Kepala Staf Kepresidenan jelas-jelas dan nyata-nyata bertentangan dengan UU Kementerian Negara," ujar pengajar Universitas Jember itu.
Ketidakcermatan berikutnya, menurut Bayu, jika Presiden Jokowi tetap memaksalan Luhut Panjaitan merangkap jabatan, maka seharusnya terlebih dahulu mengubah Perpres 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Kepresidenan. Khususnya menambahkan norma yang menyatakan bahwa Kepala Staf Kepresidenan dijabat oleh Menko Polhukam.
"Hal ini sebagaimana dilakukan Presiden saat menetapkan Kepala Bappenas dijabat oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapenas)," ujar Bayu yang akan mengikuti short course konstitusi di Korsel akhir pekan ini.
Perpres Nomor 66 Tahun 2015 tentang BPPN Pasal 6 menyebutkan secara tegas Kepala Bappenas dijabat oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional. Di mana norma semacam ini tidak ditemukan dalam Perpres Nomor 26 tahun 2015 tentang Kantor Staf Kepresidenan.
"Jika demikian adanya maka kebijakan rangkap jabatan ini tidak mempunyai landasan hukum tertulis dan bentuk tidak tertib administrasi yang tentunya jika terus dipraktekkan oleh Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan akan memberikan contoh tidak baik dalam penyelenggaraan negara hukum Indonesia yang mensyaratkan segalan tindakan pemerintahan berdasarkan aturan hukum yang berlaku," tegas Bayu.
Sebelumnya Atmadji mengatakan tidak ada landasan hukum yang melarang Luhut untuk merangkap jabatan Menko Polhukam dan Kepala KSP. Ia mencontohkan Menteri Pembangunan Nasional yang juga merangkap Kepala Bapennas.
"Sama menteri pembanguna nasional/Kepala Bappenas. Itu sepenuhnya teritori presiden untuk menentukan," kata Atmadji. (asp/van)










































