Pengacara Minta Kejagung Periksa Gubernur Gatot 18 Agustus

Pengacara Minta Kejagung Periksa Gubernur Gatot 18 Agustus

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 13 Agu 2015 10:53 WIB
Pengacara Minta Kejagung Periksa Gubernur Gatot 18 Agustus
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) sedianya akan meminta keterangan Gubernur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho terkait kasus dana bantuan sosial. Namun pengacara Gatot, Razman Arief Nasution meminta Kejagung untuk menunda pemeriksaan tersebut.

"Klien kami bersedia diperiksa oleh Kejaksaan Agung di KPK pada Selasa, 18 Agustus 2015 pukul 10.00 WIB," kata Razman di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2015).

Razman menyebut bahwa tadi pagi Gatot sudah dijemput di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang. Namun Gatot enggan dan meminta untuk diperiksa pada tanggal yang dia inginkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini tidak ada pemeriksaan, tadi sudah dijemput di rutan dan menyatakan sudah memberikan kuasa kepada kami dan meminta untuk diperiksa di tanggal tersebut," ujar Razman.

Razman sendiri tetap bersikeras ingin KPK mengambil alih penyidikan kasus korupsi bansos itu dari Kejagung. Menurutnya, penanganan kasus bansos itu akan lebih efisien apabila ditangani KPK.

"Kami tetap berharap bahwa di luar pemeriksaan yang dilakukan di KPK, kami juga tetap mengirimkan surat kepada KPK untuk menangani kasus ini. Oleh karena itu maka kami taat hukum, taat azas kami tetap berupaya KPK menangani, kalaupun ditangani Kejagung, kami berharap, demi efisiensi dan conflict of interest, dan perlunya perbaikan hukum yang jelas, dan kerja sama yang jelas antara KPK dan Kejaksaan Agung untuk menangani kasus bansos," tutur Razman. (dhn/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads