"Kita kan sudah berpengalaman," ujar Arief, di sela-sela perayaan HUT ke-12 MK, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2015).
Menurut Arief, setelah peringatan HUT ke-70 Kemerdekaan RI dirinya akan menandatangani seluruh peraturan MK tentang sengketa pilkada. Pihaknya akan memperbaiki dan memodifikasi peraturan yang sudah ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MK juga sudah menyusun semua instrumen untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pilkada serentak. "Selama 40 hari menurut UU akan menyelesaikan perkara-perkara itu," tuturnya.
Pemerintah berencana menggelar pemilihan kepala daerah secara serentak di 263 provinsi, kota, dan kabupaten, pada 9 Desember 2015. Dari jumlah itu pilkada 4 daerah terpaksa ditunda pada 2017 karena pesertanya hanya satu pasangan. (nwy/nrl)











































