"Penetapan tersangka kasus bansos masih menunggu proses pemeriksaan yang sampai kini sudah 24 orang," kata Kasubdit Penyidikan Sarjono Turin ketika dihubungi, Kamis (13/8/2015).
Turin menambahkan pada 23 Juli 2015 jaksa telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik). Sprindik itu merupakan sprindik umum tanpa nama tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai pemeriksaan saksi-saksi, hari ini Kejagung akan meminta keterangan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait kasus korupsi dana bantuan sosial. Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK.
"Karena lebih mudah untuk melakukan pemeriksaan di sana. Lagi pula saat ini Gatot merupakan tahanan KPK," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Tony T Spontana ketika dihubungi terpisah.
Sejumlah saksi telah diperiksa oleh jaksa sejak kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan pada 23 Juli 2015 lalu. Kasus yang tengah digarap itu merupakan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial, dana bantuan operasional sekolah dan dana bantuan daerah bawaan 2011-2013 yang diambil alih Kejagung dari Kejati Sumut.
Di antara saksi yang sudah diperiksa termasuk Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi dan bendahara Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis. Nah, hari ini jaksa berencana untuk memeriksa Gatot yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan KPK.
KPK sendiri menetapkan Gatot sebagai tersangka di kasus yang berbeda dengan yang disidik Kejagung. Gatot dijadikan tersangka bersama istri keduanya, Evy Susanti dalam kasus suap hakim PTUN.
(dha/faj)











































