Ketua MK: Presiden Itu Simbol Negara

RUU KUHP

Ketua MK: Presiden Itu Simbol Negara

Yudhistira Amran Saleh - detikNews
Kamis, 13 Agu 2015 09:55 WIB
Ketua MK: Presiden Itu Simbol Negara
Foto: Safir Makki
Jakarta - Draft Pasal Penghinaan Presiden dalam RUU KUHP kembali diajukan oleh Presiden Jokowi. Menanggapi hal tersebut, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat enggan berkomentar.

"Pasal penghinaan saya tidak bisa berkomentar. Itu sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi, secara etis dan menurut peraturan perundangan saya tak boleh berkomentar soal putusan yang sudah diambil," kata Arief Hidayat usai upacara Peringatan HUT MK ke-12 di kantor Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (13/8/2015).

Arief kemudian menjelaskan bahwa sebetulnya presiden juga merupakan warga negara biasa dan sebagai kepala pemerintahan, statusnya sejajar dengan ketua DPR, ketua MPR, maupun ketua MK. Namun sebagai kepala negara, presiden adalah simbol negara.

"Presiden sebagai kepala negara itu sebenarnya mempunyai posisi yang dalam bahasa Minangnya harus ditinggikan seranting dan didahulukan selangkah. Kita bisa lihat dari aturan protokoler. Itukan berbeda," sambung guru besar Universitas Diponegoro itu.

"Dengan Ketua MK saja lain. Saya cuman dikawal polisi 2 orang, tapi presidenkan woh itu banyak. Bahwa itu menunjukkan kalau kita harus mendahulukan presiden sebagai simbol negara. Meskipun sama-sama warga negara," tuturnya.

Sebelumnya, pihak pemerintahan menyatakan pasal penghinaan kepada Presiden itu sudah ada sejak era Presiden SBY. Namun mantan Menteri Hukum dan HAM yang notabene dari Partai Demokrat, Amir Syamsuddin, menasihati agar pemerintah saat ini tak perlu melemparkan masalah ke pemerintahan sebelumnya. Sebagaimana diketahui, sebelumnya MK sudah membatalakan pasal termaksud pada Desember 2006. (yds/asp)


Berita Terkait