Kekalahan OC Kaligis di Pengadilan, Dari Citibank hingga Supersemar

Kekalahan OC Kaligis di Pengadilan, Dari Citibank hingga Supersemar

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 13 Agu 2015 09:39 WIB
OC Kaligis (ari/detikcom)
Jakarta - Pengacara senior OC Kaligis malang melintang di pengadilan. Namun, tidak selamanya ia memenangi perkara. Pengacara yang kini meringkuk di tahanan KPK itu juga kalah saat mengusut dana Yayasan Supersemar Rp 107 miliar.

Catatan detikcom, Kamis (13/8/2015), OC Kaligis menjadi kuasa hukum keluarga Irzen Octa atas kematian Irzen Octa. OC Kaligis meminta ganti rugi Rp 3 triliun kepada Citibank atas kematian Irzen dengan rincian Rp 1 triliun kerugian materiil dan Rp 2 triliun kerugian immateril. Namun, gugatan ini kandas sebab hakim menilai penggugat mengajukan gugatan salah alamat. Sebab kantor Citibank ada di Jakarta Selatan, tetapi gugatan malah dilayangkan ke PN Jakpus.

Selain itu, OC Kaligis juga mengugat mantan Duta Besar Indonesia untuk Kolombia, Michael Manufandu dengan nilai gugatan sebesar Rp 1 triliun karena dituduh menghilangkan barang milik Nazaruddin. Tapi lagi-lagi gugatan ini kandas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di kasus perdata lainnya, OC Kaligis menjadi kuasa hukum penumpang De Neve Mizan Allan yang menggugat Lion Air sebesar Rp 10 miliar terkait layanan Lion Air. Apa daya, PN Jakpus kembali membuat gugatan OC Kaligis kandas. Kasus ini masih berlangsung di tingkat kasasi.

Saat menjadi kuasa hukum Pemprov Sumut, OC Kaligis menang melawan kejaksaan dan menyatakan penyelidikan kasus korupsi Bansos melawan hukum. Tapi apa daya, ada aroma suap di balik putusan PTUN Medan itu. OC Kaligis dan 6 orang lainnya kini menjadi tersangka di kasus itu.

Nah terakhir kekalahan OC Kaligis adalah saat menjadi kuasa hukum tiga yayasan Soeharto yaitu Yayasan Supersemar, Yayasan Dakab dan Yayasan Dharmais. Ketiganya menggugat PT Bank Duta yang kini menjadi Bank Danamon mencapai Rp 260 miliar. Namun lagi-lagi gugatan ini kandas karena kekeliruan OC Kaligis dalam menyusun gugatannya.

MA menyatakan gugatan OC Kaligis tidak dapat diterima karena gugatan dilakukan secara bersama-sama oleh tiga yayasan. Padahal ketiga yayasan itu memiliki perjanjian yang terpisah dan tidak ada hubungan satu sama lain.

"Maka seharusnya gugatan para penggugat diajukan secara terpisah satu per satu oleh masing-masing penggugat dan tidak dapat digabungkan dalam satu gugatan," putus majelis yang diketuai hakim agung Suwardi dengan anggota hakim agung Soltoni Mohdally dan hakim agung Abdul Gani Abdullah dengan suara bulat. (asp/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads