Catatan detikcom, Kamis (13/8/2015), OC Kaligis menjadi kuasa hukum keluarga Irzen Octa atas kematian Irzen Octa. OC Kaligis meminta ganti rugi Rp 3 triliun kepada Citibank atas kematian Irzen dengan rincian Rp 1 triliun kerugian materiil dan Rp 2 triliun kerugian immateril. Namun, gugatan ini kandas sebab hakim menilai penggugat mengajukan gugatan salah alamat. Sebab kantor Citibank ada di Jakarta Selatan, tetapi gugatan malah dilayangkan ke PN Jakpus.
Selain itu, OC Kaligis juga mengugat mantan Duta Besar Indonesia untuk Kolombia, Michael Manufandu dengan nilai gugatan sebesar Rp 1 triliun karena dituduh menghilangkan barang milik Nazaruddin. Tapi lagi-lagi gugatan ini kandas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat menjadi kuasa hukum Pemprov Sumut, OC Kaligis menang melawan kejaksaan dan menyatakan penyelidikan kasus korupsi Bansos melawan hukum. Tapi apa daya, ada aroma suap di balik putusan PTUN Medan itu. OC Kaligis dan 6 orang lainnya kini menjadi tersangka di kasus itu.
Nah terakhir kekalahan OC Kaligis adalah saat menjadi kuasa hukum tiga yayasan Soeharto yaitu Yayasan Supersemar, Yayasan Dakab dan Yayasan Dharmais. Ketiganya menggugat PT Bank Duta yang kini menjadi Bank Danamon mencapai Rp 260 miliar. Namun lagi-lagi gugatan ini kandas karena kekeliruan OC Kaligis dalam menyusun gugatannya.
MA menyatakan gugatan OC Kaligis tidak dapat diterima karena gugatan dilakukan secara bersama-sama oleh tiga yayasan. Padahal ketiga yayasan itu memiliki perjanjian yang terpisah dan tidak ada hubungan satu sama lain.
"Maka seharusnya gugatan para penggugat diajukan secara terpisah satu per satu oleh masing-masing penggugat dan tidak dapat digabungkan dalam satu gugatan," putus majelis yang diketuai hakim agung Suwardi dengan anggota hakim agung Soltoni Mohdally dan hakim agung Abdul Gani Abdullah dengan suara bulat. (asp/rvk)