Kejagung Periksa Gubernur Gatot soal Korupsi Bansos di KPK

Kejagung Periksa Gubernur Gatot soal Korupsi Bansos di KPK

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 13 Agu 2015 08:34 WIB
Kejagung Periksa Gubernur Gatot soal Korupsi Bansos di KPK
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Setelah berkomunikasi dengan KPK, jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini akan meminta keterangan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait kasus korupsi dana bantuan sosial. Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK.

"Karena lebih mudah untuk melakukan pemeriksaan di sana. Lagi pula saat ini Gatot merupakan tahanan KPK," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Tony T Spontana ketika dihubungi, Kamis (13/8/2015).

Selain itu, Tony juga menyebutkan bahwa KPK akan membantu pula apabila ada bukti-bukti yang dimiliki KPK dan terkait dengan korupsi bansos. Sejauh ini, Kejagung memang belum menetapkan satu orang pun tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau nantinya ada bukti yang terkait dan dimiliki KPK, akan difasilitasi juga," ujar Tony.

Sejumlah saksi telah diperiksa oleh jaksa sejak kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan pada 23 Juli 2015 lalu. Kasus yang tengah digarap itu merupakan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial, dana bantuan operasional sekolah dan dana bantuan daerah bawaan 2011-2013 yang diambil alih Kejagung dari Kejati Sumut.

Di antara saksi yang sudah diperiksa termasuk Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi dan bendahara Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis. Nah, hari ini jaksa berencana untuk memeriksa Gatot yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan KPK.

KPK sendiri menetapkan Gatot sebagai tersangka di kasus yang berbeda dengan yang disidik Kejagung. Gatot dijadikan tersangka bersama istri keduanya, Evy Susanti dalam kasus suap hakim PTUN.

Keduanya disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta. (dha/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads