Beli Motor Hasil Begal, Pria Ini Gagal Nikah

Beli Motor Hasil Begal, Pria Ini Gagal Nikah

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Kamis, 13 Agu 2015 07:49 WIB
Beli Motor Hasil Begal, Pria Ini Gagal Nikah
Foto: Begal
Semarang - Fery Andik Wirawan alias Peyek, warga Kota Semarang, Jawa Tengah terpaksa membatalkan pernikahan dengan kekasihnya karena ia dibekuk polisi gara-gara membeli motor murah dari temannya, Nur Yapi'i alias Pi'i. Motor tersebut ternyata hasil rampasan yang pemiliknya menjadi korban penusukan.

Peyek mengatakan dirinya membeli motor yamaha Vega yang dijual Yapi'I seharga Rp 1 juta yang merupakan hasil begal Nur bulan November tahun lalu. Lama tidak ada tanda-tanda dirinya akan dibekuk polisi, peyek pun merencanakan menikah dengan kekasihnya.

"Ya saya rencana mau menikah lima bulan lagi. Ya gagal, diundur," ujar Peyek di Mapolsek Gayamsari, Rabu (12/5/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berbeda dengan tersangka Nur,  selama buron sembilan bulan ia menikah dan kini istrinya hamil lima bulan. Nur hanya bisa menyesal karena tidak akan bisa mendampingi  istrinya saat melahirkan empat bulan lagi.

"Saya nikah waktu buron. Saya menyesal pak, istri saya hamil lima bulan," pungkas Nur.

Aksi kejahatan begal yang dilakukan Nur dan empat temannya terjadi bulan November 2014 lalu. Saat itu korban yang melintas di Jalan Gajah menuju perempatan Jalan Soekarno Hatta disalip oleh para pelaku. Salah seorang pelaku memukul korban sembari menyalip kemudian disusul hantaman paving oleh tersangka Agus Budi yang kini sudah meringkuk di bui.

Ketika korban sudah terjatuh, Nur menarik tangan korban kemudian menusukkan pisau ke arah perut. Para pelaku kemudian membawa kabur motor dan menjualnya ke tersangka Peyek.

"Jadi waktu korban jatuh, tangannya saya tarik, perutnya saya tusuk," ujar Nur.

Kapolsek Gayamsari, Kompol Dili Yanto mengatakan total pelaku ada lima orang, tiga diantaranya saat ini masih dalam pengejaran. Tersangka Nur ditangkap setelah buron 9 bulan dan bersembunyi di rumah kerabatnya di Kabupaten Demak.

"Kami jerat pasal 365 KUHP ancaman 12 tahun penjara untuk Nur alias Pi'i dan Peyek kami kenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. Untuk barang bukti pisau sudah dibuang pelaku," tandas Dili. (alg/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads