Peyek mengatakan dirinya membeli motor yamaha Vega yang dijual Yapi'I seharga Rp 1 juta yang merupakan hasil begal Nur bulan November tahun lalu. Lama tidak ada tanda-tanda dirinya akan dibekuk polisi, peyek pun merencanakan menikah dengan kekasihnya.
"Ya saya rencana mau menikah lima bulan lagi. Ya gagal, diundur," ujar Peyek di Mapolsek Gayamsari, Rabu (12/5/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya nikah waktu buron. Saya menyesal pak, istri saya hamil lima bulan," pungkas Nur.
Aksi kejahatan begal yang dilakukan Nur dan empat temannya terjadi bulan November 2014 lalu. Saat itu korban yang melintas di Jalan Gajah menuju perempatan Jalan Soekarno Hatta disalip oleh para pelaku. Salah seorang pelaku memukul korban sembari menyalip kemudian disusul hantaman paving oleh tersangka Agus Budi yang kini sudah meringkuk di bui.
Ketika korban sudah terjatuh, Nur menarik tangan korban kemudian menusukkan pisau ke arah perut. Para pelaku kemudian membawa kabur motor dan menjualnya ke tersangka Peyek.
"Jadi waktu korban jatuh, tangannya saya tarik, perutnya saya tusuk," ujar Nur.
Kapolsek Gayamsari, Kompol Dili Yanto mengatakan total pelaku ada lima orang, tiga diantaranya saat ini masih dalam pengejaran. Tersangka Nur ditangkap setelah buron 9 bulan dan bersembunyi di rumah kerabatnya di Kabupaten Demak.
"Kami jerat pasal 365 KUHP ancaman 12 tahun penjara untuk Nur alias Pi'i dan Peyek kami kenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. Untuk barang bukti pisau sudah dibuang pelaku," tandas Dili. (alg/rvk)











































