Dua kementerian yang bekerja sama adalah Kementerian Keuangan melalui penyidik Bea Cukainya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Menteri Siti Nurbaya dan Menteri Bambang Brodjonegoro, berserta Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi dan Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani datang berkunjung langsung ke lokasi siang tadi, Rabu (12/8/2015).
Dalam siaran persnya, mereka memperlihatkan hasil temuan eksportasi ilegal 1 kontainer 40 feet Cangkang Kerang Kepala Kambing (Cassis cornuta) yang akan diekspor ke Tiongkok senilai Rp 20,422 miliar. Ada juga eksportasi ilegal kayu Sonokeling sebanyak 9 kontainer ukuran 20 feet dan 3 kontainer 40 feet dan Rotan asalan 7 kontainer ukuran 40 feet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kegiatan eksportasi ilegal Cangkang Kerang kepala kambing, di samping melanggar UU Kepabean juga melanggar UU Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem. Sedangkan untuk ekspor kayu ilegal melanggar Undang-Undang Kepabeanan.
Yang menarik adalah kegiatan eksportasi ilegal Cynabar. Cynabar tersebut diduga berasal dari penambangan ilegal. Cynabar berbahaya karena adanya kandungan merkuri yang tinggi sehingga berpotensi menyebabkan terjadi penyakit minamata. Eksportasi illegal Cynabar akan diselidiki apakah hasil olahan Cynabar berupa logam merkuri/air raksa akan dimpor kembali atau memang ada pasar lain di luar negeri.
Siti berjanji akan melakukan upanya penyelidikan untuk mengetahui asal usul barang guna mendukung penegakan hukum terhadap Pelanggaran UU Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem, UU Kehutanan serta UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menurutnya saat ini berdasarkan data UNODC, nilai perdagangan ilegal dari Tumbuhan dan Satwa Langka (TSL) yang dilindungi mencapai US$ 7 miliar. (mok/rvk)











































