10 Hari Kabur Usai Tabrak Mati Polisi di Curug, Sopir Bus Serahkan Diri

10 Hari Kabur Usai Tabrak Mati Polisi di Curug, Sopir Bus Serahkan Diri

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 12 Agu 2015 23:07 WIB
10 Hari Kabur Usai Tabrak Mati Polisi di Curug, Sopir Bus Serahkan Diri
Foto: Istimewa
Jakarta - Seorang sopir bus Batur Salembur menyerahkan diri ke Polres Tangerang Kabupaten setelah kabur selama 10 hari usai menabrak anggota polisi, Brigadir Galuh Angga Kusuma. Kecelakaan itu mengakibatkan korban tewas.

"Pelaku sudah menyerahkan diri kepada kami pada dini hari tadi dengan didampingi orangtuanya. Pelaku saat ini sudah kami tahan," kata Kanit Laka Lantas Polres Tangerang Kabupaten AKP Nurochmat kepada detikcom, Rabu (12/8/2015).

Kecelakaan terjadi saat anggota Polsek Sawah Besar, Jakpus itu baru lepas dinas, pada Sabtu (1/8) pukul 08.45 WIB. Korban saat itu mengendarai motor Honda Scoopy B 6724 MKU melintas di Jl Raya Serang KM 10.5 Kelurahan Bitung Jaya, Curug, Kabupaten Tangerang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku dalam posisi bersalah menabrak korban dari arah berlawanan," katanya.

Korban pun terjatuh dan terkapar berlumuran darah. Sementara pelaku, langsung melarikan diri. Sekitar 3 Km dari lokasi kejadian, pelaku kemudian menyerahkan kemudi kepada kernetnya.

"Kemudian, saat kernet membawa penumpangnya, pelaku menelepon dan memintanya untuk mengoper penumpangke bus lain lalu membawa bus ke poolnya," ungkapnya.

Di sisi lain, saat itu petugas kepolisian langsung melakukan sweeping di sekitar lokasi, di mana trayek bus jurusan Kalideres-Balaraja bernopol B 7342 CN itu melintas.

"Busnya sempat tertangkap di  Pasar Cikupa saat itu, namun ternyata sopirnya tidak ada,penumpangnya sudah kosong dan busnya dibawa kernet dengan maksud hendak dibawa ke pool," imbuhnya.

Tak cukup sampai di situ, petugas Lantas Polres Tangerang juga melakukan pengejaran ke lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya seperti di Cilacap, Jatibarang, Tegal dan Pekalongan. Namun pencarian tidak membuahkan hasil.

"Dan pelaku baru menyerahkan diri dini hari tadi dan sudah mengakui perbuatannya dan mengaku bersalah," lanjutnya.

Kepada tersangka di sangkakan pasal 310 (3,4) jo psl 109 jo psl 106 jo psl 311 jo psl psl 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pengemudi berinisial AJ (36) itu pun ditahan polisi. (mei/rvk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini