Pansus DPRD Tak Temukan Kesalahan Pemprov Dalam Aset PT TransJ

Pansus DPRD Tak Temukan Kesalahan Pemprov Dalam Aset PT TransJ

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Rabu, 12 Agu 2015 21:09 WIB
Foto: (CNN Indonesia/Lalu Rahadian)
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyoroti penyerahan modal aset PT TransJakarta yang dinilai lebih rendah dari seharusnya. Menanggapi hal tersebut, Pansus DPRDΒ  melakukan rapat dan tidak menemukan kesalahan Pemprov DKI.

"Pada waktu PT TransJakarta dibuat Pemda kan berkewajiban menyerahkan asetnya. Aset-aset itu waktu itu dinilai terlalu rendah," ujar Wakil Ketua Pansus DPRD, Prabowo Soenirman di ruang rapat Komisi A Gedung DPRD DKI dalam rapat Pansus DPRD, Rabu (12/8/2015).

Dalam rapat tersebut Ia menjelaskan inti permasalahan dari temuan BPK ialah saat PT TransJakarta masih berbentuk BLUD yang dikelola oleh UP TransJakarta dibawah Dinas Perhubungan DKI. Sehingga aset-aset yang digunakan masih merupakan aset milik Pemprov seperti kantor beserta inventarisnya, pool bus, halte dan jembatan penyebrangan orang (JPO).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, TransJakarta berubah menjadi bentuk Perseroan Terbatas (PT) dan menjadi Badan Usaha Milik Daerah. Ada pula PMP berupa non tunai seperti aset-aset, dalam hal ini disebut dengan nama Inbreng (penyarahan dana modal dalam bentuk aset) dan ternyata setelah ditinjau melalui harga pasar tanah tahun 2011, ternyata aset Pemprov di-inbreng-kan memiliki nilai yang lebih rendah dari pada harga seharusnya.Β 

"Jadi aset yang nilainya harusnya 10 malah jadi 5 saja. Karena nilai rendah ini oleh BPK disebut mengalami potensi kerugian," ujar Prabowo.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Inspektorat DKI Jakarta Lasro Marbun mengatakan Pemprov DKI baru akan melepas aset-aset yang dulunya digunakan oleh Unit Pengelola (UP) TransJakarta itu setelah merampungkan revisi Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

"Saat ini kita masih melakukan applasial sambil menunggu perubahan Perda soal Inbreng. Jadi nanti pada saat Inbreng, harganya sudah up to date," ujar Lasro.

Hasil rapat menyimpulkan bahwa permasalahan ini adalah untuk mengapplaisal ulang nilai aset karena tidak sesuai dengan Perda Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2014. Untuk itu Pemprov akan merevisi perdanya dalam waktu 60 hari sejak temuan BPK.

"Jadi tidak ada yang krusial dari permasalahan ini. Itu sudah kita klarifikasi Bahwa applaisal itu belum diserahkan ke PT TransJakarta dan itu akan di applaisal ulang, kita akan merevisi perdanya dalam waktu 60 hari dari temuan BPK," ujar Wakil Ketua Pansus Pemprov DKI Cinta mega.

Ia menambahkan karena masih bisa diselesaikan sebelum terlambat maka tidak akan menimbulkan potensi kerugian negara. "Alhamdulilah ini belum diserahkan dan akan di applaisal lagi, kalau sudah diinberengkan tentu akan ada potensi kerugian negaranya," tambahnya.

(spt/rvk)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads