Pimpinan KPK Johan Budi mengatakan, proses akan terus dilanjutkan. Sekarang memasuki tahap 2 atau P21 naik ke proses penuntutan. Dalam waktu 14 hari setelah proses tahap 2 atau p21 perkara dilimpahkan KPK ke pengadilan untuk disidangkan.
"Kalau dia tidak mau nanti dibuatkan berita acara penolakan, bahwa dia menolak, kasus jalan terus. Jangan dia menolak kemdian berhenti, gak bisa," kata Johan Budi usai menjadi pembicara dalam diskusi antikorupsi 'Mengawal Dana Hingga Desa' di Bangsal Kepatihan Yogyakarta, Rabu (12/8/2015)
Sementara itu, terkait dengan permintaan ijin OC Kaligis untuk berobat, KPK akan melihat situasi dan kondisinya. Apakah akan berikan izin atau tidak, KPK akan melihat kondisinya dan urgensinya. (rvk/rvk)











































