Luhut Masih Sah Secara Hukum Jabat Kepala Staf Kepresidenan

Luhut Masih Sah Secara Hukum Jabat Kepala Staf Kepresidenan

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Rabu, 12 Agu 2015 19:22 WIB
Luhut Masih Sah Secara Hukum Jabat Kepala Staf Kepresidenan
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Luhut Binsar Pandjaitan resmi dilantik sebagai Menko Polhukam oleh Presiden Jokowi. Meski sudah dilantik, rupanya Luhut juga masih menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

"Selesai pelantikan sebagai Menko Polhukham siang tadi, beliau (Luhut) dipanggil secara khusus oleh Presiden Joko Widodo," ujar Staf Khusus KSP Atmadji Sumarkidjo kepada wartawan, Rabu (12/8/2015).

Dalam pertemuan tersebut rupanya Luhut masih diminta tetap pada jabatannya. Sehingga Luhut akan merangkap kedua jabatan itu sampai waktu yang belum ditentukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jelas beliau (Jokowi) menginstruksikan kepada Pak Luhut untuk tetap memegang posisi sebagai Kepala Staf Kepresidenan RI tanpa memerinci atau menyebutkan tanggal atau waktu untuk pergantian atau peralihan dalam bentuk apa pun," imbuh Atmadji.

Hal ditegaskan oleh Deputi KSP Eko Sulistyo bahwa memang belum ada desas-desus siapa pengganti Luhut di lembaga baru tersebut. Namun menurut Eko, kemungkinan rangkap jabatan ini hanya bersifat transisional.

"Kalau mengikuti acara pelantikan tadi, sudah jelas bahwa tak ada SK pemberhentian Pak Luhut dari KSP. Berarti masih sah secara hukum. Soal rangkap jabatan, saya kira ini transisional saja sifatnya," kata Eko saat dihubungi. (bpn/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads